Empat Tokoh Pengusaha Ini Siap Berebut Kursi Ketua Kadin Kotim

kadin kotim,pemilihan ketua kadin kotim,calon ketua kadin kotim
Ilustrasi. (net)

SAMPIT, RadarSampit.com – Musyawarah Kabupaten VII Kamar Dagang Industri (Kadin) akan dijadwalkan sepekan lagi. Sampai hari terakhir penutupan pendaftaran pada pukul 16.00 WIB Senin (13/6) lalu, ada empat calon kandidat yang siap maju bersaing menduduki posisi Ketua Kadin Kotim periode 2022-2027.

Empat bakal calon tersebut, di antaranya Susilo yang saat ini masih aktif menjadi Ketua Kadin Kotim sekaligus pengurus Gabungan Pengusaha Kontraktor Nasional Indonesia (Gapeknas), Pengurus Real Estate Indonesia (REI) Kotim Syaifullah, Pengurus Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi), dan Nadiansyah selaku salah satu pengelola SPBU di Kota Sampit.

Bacaan Lainnya

”Pendaftaran calon dibuka mulai 2 Juni dan ditutup Senin sore kemarin. Dari keempat bakal calon, ada tiga calon yang sudah mengembalikan atau menyerahkan formulir kepada panitia. Dan satu calon bernama Sumarno tidak menyerahkan formulir kepada panitia,” kata Ketua Dewan Pengarah Musyawarah Kabupaten VII Kadin Kotim Muhammad Gumarang, Selasa (14/6).

Pada tahapan selanjutnya, dua hari menjelang hari H, tepatnya 18 Juni 2022, tim verifikasi bersama Steering Committe (SC) akan mengumumkan hasil verifikasi nama calon yang lolos maupun tidak lolos masuk sebagai calon Ketua Kadin Kotim Periode 2022-2027.

Baca Juga :  SMA Muhamadiyah Sampit Miliki Lahan Konservasi Gambut

Penyusunan materi Musyawarah Kabupaten Senin 20 Juni  2022 yang dilakukan panitia melalui SC akan mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kadin, Kepres Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengesahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kadin dan Persatuan Organisasi Nomor SKEP 047/DP/VI/2018 tentang pedoman penyelenggaraan musyarawah Kadin Kabupaten.

”Untuk persyaratan bakal calon Ketua Kadin Kotim periode 2022-2027 sudah kami laksanakan sesuai tahapannya secara on the track dalam Musyawarah Kabupaten 20 Juni 2022 di Aquarius Boutique Hotel Sampit,” ujarnya.

Terkait persyaratan, bakal calon wajib berdomisili di Kotim, memiliki surat keterangan berkelakuan baik dari kepolisian, tidak sedang tersangkut kasus tindak pidana, memiliki bukti surat keterangan bebas narkoba dari pihak yang berkompeten, menunjukkan kartu tanda anggota (KTA) Kadin yang aktif selama dua tahun berturut-turut, menyerahkan fotokopi akta perubahan terakhir sebagai komisaris atau direksi pada perseroan terbatas (PT), menyerahkan fotokopi akta perubahan terakhir bagi bakal calon atas nama sekutu, aktif pada perseroan comoditer (CV) dan firma dalam.



Pos terkait