Tiga Budak Sabu Ditangkap di Dua TKP

sabu,Tiga Budak Sabu Ditangkap di Dua TKP,penangkapan sabu sampit,radar sampit,polres kotim,pemkab kotim,berita sampit,tragedi sampit,perang sampit,kode pos sampit,jadwal sholat sampit
TANGKAP : Tiga tersangka kasus narkoba diamankan di Mapolres Kotim IST/RADAR SAMPIT

SAMPIT – Anggota Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Kotim kembali mengungkap dua perkara kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu dengan mengamankan tiga orang tersangka di dua lokasi berbeda.

Kasatres Narkoba Polres Kotim AKP I Made Rudia mengatakan, pengungkapan pertama dilakukan di Jalan Jenderal Sudirman, kilometer 23, Sampit, Senin (18/4) malam.

Bacaan Lainnya
Gowes

Tim Cobra Satresnarkoba Polres Kotim menangkap dua tersangka Riduansyah alias Ebet (35) dan Gazali Rahman (40). Dari keduanya disita 4 paket sabu seberat 10,52 gram.

”Pengungkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkoba,” kata Rudia kepada Radar Sampit, Selasa (19/4).

Rudia menjelaskan, kedua tersangka yang pertama diamankan ini merupakan satu jaringan pengedar narkoba jenis sabu. Mereka memiliki tugas masing-masing, Ebet sebagai kurir dan Gazali sebagai penjual.

”Petama kami amankan Ebet, kemudian dilakukan pengembangan dan mengamankan Gazali,” tuturnya.

Baca Juga :  Konsumsi Kecubung Bisa Dijerat jika Diracik dengan Narkoba

Sementara, untuk kasus kedua yakni di Jalan Jenderal Sudirman, kilometer 12, Sampit, Selasa (19/4) dini hari. Di lokasi kedua, polisi menangkap M Hary Relanto (46) dengan barang bukti 158,68 gram sabu.

”Tersangka yang ketiga ini merupakan bandar narkoba. Dia kami tangkap saat sedang duduk di depan rumahnya, diduga ingin transaksi narkoba,” bebernya.

Saat ini polisi masih mendalami dua perkara kasus narkoba tersebut, termasuk apakah ketiga tersangka yang diamankan ini merupakan satu jaringan. Hal tersebut masih diselidiki. (sir/fm)

 



Pos terkait