Curi Sawit Perusahaan, Mantan Napi Masuk Bui Lagi

Mencuri buah kelapa sawit,Curi Sawit Perusahaan
MALING : Ata Ariyadi (36) bersama barang bukti sawit diamankan di Mapolres Kotim, Selasa (19/4). FAHRY/RADAR SAMPIT

SAMPIT – Seorang pria warga Kelurahan Baringin Agung, Kecamatan Telaga Antang, Kotawaringin Timur (Kotim) tertangkap basah sedang mencuri buah kelapa sawit milik PT. Karya Makmur Bahagia (KMB).

Pelaku bernama Ata Ariyadi (36) saat itu diamankan petugas keamanan perusahaan (sekuriti). Pelaku kemudian diserahkan kepada kepolisian untuk diproses lebih lanjut.

Bacaan Lainnya

”Pelaku tertangkap tangan mencuri sawit milik PT. KMB di tempat penumpukan hasil (TPH) buah sawit di blok B1/B2 Divisi I Estate Bage, Desa Agung Mulya,” kata Kapolres Kotim AKBP Sarpani.

Kapolres menjelaskan, pencurian terjadi pada Sabtu (16/4) lalu. Pelaku mencuri sawit dengan cara mengangkutnya ke dalam mobil mini bus dengan nomor Polisi (nopol) DA 1391 TBB.

Berhasil mencuri, pelaku yang beraksi seorang diri itu kemudian dihentikan sekuriti perusahaan. Saat diperiksa, rupanya sebanyak 37 janjang kelapa sawit ditemukan di dalam bagasi belakang mobil pelaku.

Baca Juga :  Penjarahan Sawit di Tahun 2024 Ini Diprediksi Bisa Makin Meluas

Atas perbuatan Ata,  perusahaan mengalami kerugian mencapai Rp 2,7 juta. Pelaku mengaku memang berniat mencuri sawit tersebut.

Kepolisian belum menemukan adanya komplotan pelaku lainnya dalam perkara pencurian sawit ini. Namun yang pasti, pelaku merupakan seorang residivis atas kasus serupa.

”Pelaku kami jerat Pasal 107 Tentang Perkebunan dan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman minimal 5 tahun kurungan penjara,” tegasnya. (sir/fm)

 



Pos terkait