Tiga Kali Masuk Penjara, Maling di Pangkalan Bun Ini Ternyata Masih Muda

pelaku curat
PELAKU CURAT: Tersangka kasusk pencurian dan pemberatan Feri Hendra Pradana alias Icha (22) saat dihadirkan dalam pers rilis di Mapolres Kobar, Senin (13/2/2023) (SULISTYO/RADAR PANGKALAN BUN)

PANGKALAN BUN – Feri Hendra Pradana (22) alias Icha, tersangka pencurian dengan pemberatan (curat) sudah tiga kali tersangkut kasus pidana. Dua kali tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan satu kali tersangkut kasus penyalahgunaan narkoba.

Pengalaman tiga kali dibalik jeruji besi ternyata tidak membuatnya jera. Pemuda berkulit putih ini kembali melakukan aksi pencurian dengan pemberatan di gudang tempat ia bekerja di Jalan H Munangwar, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan.

Bacaan Lainnya

Tersangka seolah ketagihan mencuri, berdasarkan pengakuannya ia tiga kali masuk ke gudang itu dengan waktu berbeda-beda.

Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono menyampaikan dalam kurun waktu Desember 2022 hingga Januari 2023 tersangka sudah menjalankan aksinya sebanyak 3 kali. Berbagai barang diambil dari dalam gudang milik bosnya tempatnya bekerja.

Baca Juga :  Kotawaringin Barat Butuh Tambahan Jatah Vaksin

“Berbagai barang yang diambil dari Bahan Bakar Minyak puluhan galon, puluhan alat pel lantai hingga panci,” ujarnya, Senin (13/2).

Modus operandi tersangka yaitu dengan cara memanjat pagar dan masuk ke dalam gudang. Bulan Desember 2022 tersangka mencuri 48 jeriken, setelah itu barang curiannya ia angkut menggunakan kendaraan roda dua yang ia parkir diluar pagar.

Kemudian perbuatannya diulangi kembali pada bulan Januari 2023, dengan modus yang sama tersangka berhasil mengambil sebanyak 22 alat pel lantai.

“Selang beberapa hari pelaku melakukan kembali perbuatannya, dengan naik pagar ia berhasil mengambil 2 set panci,” bebernya.

Atas kejadian tersebut korbannya mengalami kerugian hingga Rp7,560 juta. Kepada polisi tersangka mengaku melakukan pencurian untuk kebutuhan hidup sehari-hari.

Kepada residivis ini, polisi menerapkan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUH Pidana Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara. (tyo/sla)

 

 

 

 

 



Pos terkait