Tiga Sekawan Masuk Bui Setelah Sukses Menggarong di Kantor PLN

pencurian
PENCURIAN: Kasat Reskrim Palangka Raya Kompol Ronny Nababan (tengah) memperlihatkan barang bukti kejahatan tiga pelaku pencurian yang beraksi di kantor PLN Icon Plus. (DODI/RADAR PALANGKA)

PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Kevin Saputra alias Kevin (28), Tri Wibowo alias Bowo (24) dan Syailendra alias Lendara  (28), tak lagi berkutik dibekuk pihak berwajib.

Tiga warga jalan Tinggang itu ditangkap tim Buser Polresta Palangka Raya lantaran sepakat melakukan tindak pidana pencurian.

Bacaan Lainnya
Gowes

Aksi pencurian itu dilakukan ketiganya di Kantor PLN Icon Plus di Jalan Diponegoro, Palangka Raya, Minggu 12 Mei 2023 dini hari sekitar pukul 02.30 WIB.

Saat diinterogasi petugas, kawanan garong ini berdalih melakukan pencurian karena terhimpit masalah perekonomian.

Merasa jadi korban pencurian, pihak PLN Icon Plus langsung melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi.

Aksi tiga maling ini terekam jelas di CCTV, sehingga memudahkan aparat melakukan penyelidikan berdasarkan rekaman CCTV, sampai berhasil meringkus ketiganya di berbagai lokasi.

Selain motif ekonomi, uang hasil menjual barang curian digunakan untuk membeli narkotika. Ketiganya dikenakan pasal tindak pidana pencurian dan terancam hukuman tujuh tahun penjara.

Baca Juga :  Butuh Uang Beli Sabu, Pemuda di Sampit Ini Curi Kotak Amal

Ketiga tersangka mengaku menyesal dan baru pertama kali beraksi. Mereka mengambil barang elektronik, berupa ponsel dan laptop. Sejumlah barang bukti berhasil diamankan dari kejahatan ketiganya.

“Yang melapor pihak PLN Icon Plus. Kami menyelidiki berdasarkan rekaman CCTV. Makanya penting bagi semua kantor maupun rumah memiliki CCTV. Tiga pelaku kami amankan bersama barang bukti,” kata Kasatreskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Ronny M Nababan, Kamis (16/5/2024).

Sebut Ronny, tiga pelaku berhasil diamankan di Jalan Tingang XXIII, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Palangka Raya.

“Uang hasil pencurian untuk menemuni kebutuhan ekonomi dan beli narkoba. Dalam kasus ini, kami mengamankan barang bukti satu unit ponsel dan tiga unit laptop,” ungkap Ronny.

Kompol Ronny menjelaskan, tersangka Kevin memiliki ide untuk melakukan pencurian dan berperan sebagai eksekutor, sedangkan Bowo bertugas mengawasi situasi saat beraksi.

Sementara itu, tersangka Lendara berperan sebagai penjual dan menggadai barang hasil curian.



Pos terkait