NANGA BULIK, radarsampit.com – Empat terdakwa kasus pencurian hanya bisa pasrah saat majelis hakim Pengadilan Negeri Nanga Bulik menjatuhkan vonis penjara selama 6 bulan.
“Para terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mempergunakan kesempatan main judi yang diadakan dengan melanggar Pasal 303,” ucap majelis hakim yang diketuai Schmaf Soberi, Kamis (16/5/2024).
Vonis yang diterima terdakwa Urbanus Situmorang, Basmen Marius Sitinjak, Marguna Tinambunan dan Demak Josmer Simanjuntak ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa. Dimana sebelumnya jaksa menuntut mereka masing-masing dengan hukuman pidana penjara selama 1,5 tahun.
Perjudian dilakukan pada Selasa 9 Januari 2024 malam. Sambil mengisi waktu luang, mereka berempat bermain judi kartu jenis bok. Pemain yang menang dapat mengambil uang taruhan yang dikumpulkan di tengah.
Namun yang dikumpulkan ditengah tidak berbentuk uang secara langsung. Untuk mengelabui, aturan pembayaran taruhan judi kartu jenis bok tersebut adalah masih-masing pemain menukarkan kartu domino yang mana 1 kartu domino tersebut setara dengan uang Rp. 5.000.
Kemudian tiap pemain menukarkan sebanyak 10 kartu domino atau setara dengan Rp. 50.000. Dan pada saat permainan dimulai masing-masing pemain meletakkan 1 kartu domino di tengah yang menandakan taruhan perjudian tersebut senilai Rp. 5.000.
Namun apes, karena aktivitas perjudian ini cukup sering dilakukan dan meresahkan, warga kemudian melaporkan ke pihak kepolisian. Sehingga pada dini hari, perjudian ini langsung digerebek aparat yang sedang patroli.
Aparat berhasil mengamankan barang bukti berupa 104 lembar kartu jenis remi, 40 lembar potongan kartu jenis domino, uang tunai sebesar Rp. 594.000 dan barang bukti pendukung lainnya. (mex/fm)