Tilang Elektronik Resmi Diberlakukan, Ini Lokasinya di Palangka Raya

tilang elektronik,Secara resmi tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) diberlakukan di wilayah Kalimantan Tengah
RESMI: Launching Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, dan Kapolda Kalteng Irjen Pol Nanang Avianto yang diikuti secara virtual, baru-baru tadi. (IST/RADAR SAMPIT)

PALANGKA RAYA – Secara resmi tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) diberlakukan di wilayah Kalimantan Tengah. Itu setelah  Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri secara serentak menerapkan E Tilang di seluruh wilayah Indonesia,  termasuk di Kota Palangka Raya, Sabtu (26/3) . Penerapan ini secara resmi di launching oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, dan Kapolda Kalteng Irjen Pol Nanang Avianto secara virtual.

”Dengan di launchingnya E-TLE ini merupakan upaya dalam meningkatkan program keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran serta menekan angka kecelakaan lalu lintas di Provinsi Kalteng,” ungkap Nanang Avianto.

Bacaan Lainnya
Pasang Iklan

Menurutnya, inovasi ini dibuat untuk memenuhi keinginan masyarakat, khususnya bidang pelayanan yang dilakukan oleh Ditlantas Polda Kalteng.Diharapkannya, proses penegakkan hukum melalui E-TLE ini dapat berjalan dengan maksimal, sehingga pengguna jalan bisa lebih patuh dan angka pelanggarannya bisa turun.

Baca Juga :  Tilang Manual Aktif Lagi, Polisi di Lapangan Dilarang Cari-cari Kesalahan

Dia menambahkan, bahwa penerapan mekanisme kerja dari E-TLE tersebut ialah, perangkat secara otomatis akan menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke petugas operator.

”Selanjutnya, dari hasil pelanggaran tersebut petugas akan mengidentifikasi data kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identifikasi (ERI) sebagai sumber data kendaraan,” ungkapnya.

Nanang menekankan,  penerapan E-TLE ini selain bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat. Juga berfungsi mendorong masyarakat agar taat dan tertib dalam administrasi maupun kelengkapan surat kendaraan saat berlalu lintas.

”Di Palangka Raya E-TLE terpasang di traffic light Jalan Tjilik Riwut kilometer 1, tepatnya di depan Gereja Katedral dan mulai hari ini dioperasionalkan,” tegasnya.

Dirlantas Polda Kalteng, Kombes Pol Heru Sutopo mengatakan, personelnya melakukan sosialisasi kepada masyarakat, terkait mekanisme kerja dan jenis-jenis pelanggaran yang berlaku pada sistem E-TLE.

Dia menekankan, sosialisasi digelar bertujuan untuk mengajak masyarakat agar tertib dan disiplin dalam berlalu lintas.



Pos terkait