SAMPIT – Penertiban pabrik minuman keras (miras) beserta aktivitas jual beli miras yang gencar dilakukan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) didukung penuh tokoh agama. Pemkab Kotim diminta tak gentar memberantas bisnis haram yang merusak generasi bangsa tersebut.
”Saya sebagai tokoh agama di Kotim sangat mendukung upaya pemerintah memberantas peredaran miras. Pemkab Kotim tak perlu gentar menindak tegas peredaran miras dalam jenis apa pun,” kata Ustaz Sarifuddin Al Banjari, Ketua Bidang Dakwah dan Informatika Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kotim, Kamis (20/5).
Jika tak ditindak tegas, lanjutnya, peredaran miras di Kotim akan berdampak buruk terhadap masyarakat. ”Dalam Islam hukumnya jelas diharamkan. Dampaknya juga bisa merusak fisik dan mental yang mengonsumsinya,” katanya.
Di sisi lain, tambahnya, dampak mengonsumsi miras sangat meresahkan masyarakat. ”Orang yang mabuk-mabukan dikhawatirkan bisa mengganggu ketertiban umum dan membuat onar hingga berujung pada perkelahian. Ada juga yang tak sadar memukul orang tua, karena mengonsumsi miras sama dengan menghilangkan akal sehat,” tegasnya.
Menurutnya, mengonsumsi miras tak ada nilai manfaat maupun kebaikan. ”Tidak ada miras yang membawa manfaat. Apalagi kebaikan bagi yang mengonsumsinya. Lebih banyak mudharatnya daripada manfaatnya,” ujarnya.
Pemkab Kotim diharapkan tak henti melakukan razia miras. ”Pemkab Kotim berhak menutup pabrik maupun toko miras. Malu lah wahai Pemkab Kotim, sebagai warga Kotim yang sebagian besar beragama muslim, Sampit ini dikenal sangat religius. Nama-nama asmaul husna terpampang di jalan, masjid banyak, majelis zikir, salawat, ta’lim ratusan. Perkantoran bahkan ada yang berbentuk kubah masjid, tapi produksi mirasnya juga besar,” ujarnya.
Hal senada juga disampaikan Habib Ahmad Al Habsyi, Pimpinan Majelis Rasulullah SAW Kalteng. Dia mendukung Pemkab Kotim tegas memberantas peredaran miras.
”Seharusnya pemerintah berkoordinasi dulu dengan tokoh ulama, supaya dukungan itu benar-benar dijalankan. Melalui ceramah, dakwah, ataupun tausiah kepada masyarakat agar para ulama semua ikut andil dan berperan dalam memberikan edukasi terkait hukum, bahaya, beserta dampak yang ditimbulkan dari penggunaan miras maupun jual beli miras itu sendiri,” kata Ustaz yang juga aktif sebagai Ketua Rabithah Alawiyah Kotim ini.
Menurutnya, Pemkab Kotim perlu merangkul ormas, tokoh agama, dan semua pihak. Jangan sampai terjadi ketidaksinkronan dan dipandang sebagian masyarakat hanya untuk mencari simpati untuk kepentingan tertentu.
”Mengonsumsi maupun memperjualbelikan miras tidak dibenarkan dalam agama Islam. Hukumnya sudah jelas haram,” tegasnya.
Tokoh agama lainnya, Samsudin menambahkan, upaya dalam menertibkan miras tak cukup dilakukan Pemkab Kotim, tetapi perlu peran semua pihak. ”Miras sudah meresahkan masyarakat, karena itu Pemkab Kotim bertindak. Saya mendukung seratus persen. Namun, persoalan ini tidak bisa dilakukan Pemkab sendiri. Kalau tidak didukung masyarakat dan semua pihak maka itu sulit,” katanya.
Menurutnya, apabila Pemkab Kotim ingin menyelamatkan generasi bangsa, perlu tindakan tegas disertai sanksi. ”Kalau ingin masalah ini tuntas menangani miras, maka tindakan penutupan memang perlu dilakukan. Kalau tak ditutup, sampai kapan pun akan terus beroperasi. Berikan sanksi tegas untuk membuat surat pernyataan agar tidak melakukannya lagi. Terpenting, berbagai pihak, tokoh agama, ormas beserta aparat kepolisian dan TNI harus terus bekerja sama,” tandasnya. (hgn/ign)








