Tolak Tugas di Daerah Terpencil, Guru Honorer Mundur saat Diangkat PPPK

Jamri
Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Kobar Jamri

PANGKALAN BUN, radarsampit.com – Penempatan tugas yang tidak sesuai dengan keinginan menjadi alasan para guru honorer mengundurkan diri saat diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pengunduran diri dilakukan ketika tenaga guru honorer ditempatkan di daerah terpencil.

Bacaan Lainnya

Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Kobar Jamri mengatakan, pengunduran guru honorer menjadi kendala tersendiri bagi pemerintah daerah dalam upaya meniadakan status tenaga honorer secara bertahap.

”Pemerintah pusat melalui pemerintah daerah, mendorong para tenaga honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sesuai kebutuhan,” ujarnya.

Saat mengetahui ditempatkan di daerah terpencil, kebanyakan mengundurkan diri sehingga kuota PPPK yang semestinya mencukupi jadi berkurang.

Disebutkannya, di Kabupaten Kotawaringin Barat sesuai data, terdapat 280 tenaga guru honorer. Pemerintah daerah tidak akan memaksakan kehendak kepada para guru honorer yang mengundurkan diri, karena keputusan ada di tangan mereka.

Baca Juga :  WARNING!!! Area Terjangan Banjir di Kotim Terus Meluas

Beda persoalan dengan mereka yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS), yang diharuskan menjalani kewajiban dan mengabdi sesuai lokasi yang ditugaskan.

”Mereka punya pertimbangan sendiri untuk menyatakan pengundurannya, misal ada yang tinggal di kota nanti jadi terpisah dengan suami atau keluarganya,” tuturnya.

Dia berharap guru honorer yang diangkat menjadi PPPK dapat menerima dengan lapang dada ketika ditempatkan di daerah terpencil, karena saat ini di daerah terpencil masih kekurangan tenaga pendidik.

”Meski ditempatkan di daerah terpencil, mereka menerima gaji yang layak dan haknya sama dengan PNS bahkan bisa naik pangkat,” katanya. (tyo/yit)



Pos terkait