Transaksi Sabu Gagal, Pengedar Keburu Ditangkap

sabu
BUDAK SABU : Pelaku AJ bersama barang bukti narkoba diamankan di Mapolres Kotim. (ISTIMEWA/RADAR SAMPIT)

SAMPIT, radarsampit.com – Peredaran narkoba di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kian mengkhawatirkan. Buktinya, polisi kembali menangkap oknum warga yang kedapatan hendak transaksi sabu-sabu.

Kali ini, seorang pengendara sepeda motor berinisial AJ diamankan karena diduga terlibat dalam peredaran gelap narkoba jenis sabu.

Bacaan Lainnya
Gowes

Kasatres Narkoba Polres Kotim AKP Bagus Winarmoko membenarkan tentang penangkapan tersebut.

Menurutnya, pengungkapan itu terjadi di Jalan Desmon Ali, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Sampit, pada Kamis (2/5/2024) lalu. Dari tangan pelaku AJ, Polisi menyita dua paket sabu siap edar.

”Dari dua paket sabu dengan total berat mencapai 10,16 gram yang kami amankan,” kata Bagus dikonfirmasi Radar Sampit, Jumat (10/5/2024).

Bagus menjelaskan, sabu tersebut mereka temukan di kantong celana sebelah kanan pelaku. Saat penangkapan, AJ diduga berencana hendak melakukan transaksi.

Baca Juga :  Atlet Dancesport Kalteng Siap Tampil Gemilang di PON XXI - 2024 Aceh Sumut

”Saat ditangkap, pelaku menunggu di pinggir jalan menggunakan sepeda motor. Akibat kerja keras anggota, sabu siap jual tersebut berhasil digagalkan beredar,” ujarnya.

Kasatres Narkoba Polres Kotim menegaskan, atas perbuatannya, AJ dijerat Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun kurungan penjara. (sir/fm)

 



Pos terkait