UMKM Alun-Alun Istana Kuning Terima Sertifikasi Halal

halal
HALAL: Pelaku UMKM di Alun-Alun Istana Kuning menerima sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, belum lama ini.

PANGKALAN BUN, radarsampit.com – Sejumlah pelaku usaha kecil menengah mikro (UMKM) di alun-alun Istana Kuning mendapat sertifikasi produk halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJH).

Penetapan produk halal tersebut sudah diatur oleh Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Label halal inilah yang dikeluarkan oleh BPJPH berdasarkan tulisan yang ditetapkan oleh MUI.

Bacaan Lainnya

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop UKM) Kabupaten Kobar melalui Kepala Bidang UMKM Maryani mengatakan, para pelaku usaha kuliner yang berjualan di Alun-Alun Istana Kuning mendapat pendampingan untuk mendapatkan sertifikat halal.

“Pendampingan dilakukan untuk pengurusan dalam halal, Nomor Induk Berusaha (NIB), dan BRT,” terangnya.

Menurutnya,  telah dikeluarkan sebanyak sembilan sertifikat halal terhadap pelaku usaha kuliner di Alun-Alun Istana Kuning. Sementara itu untuk pelaku UMKM lainnya masih dalam tahap pengurusan serta pendampingan secara berkala sampai pedagang mendapatkan sertifikat halal.

Baca Juga :  Petugas Garis Depan ”Perang” Lawan Karhutla dengan Peralatan Seadanya

Diungkapkannya dari tahun 2023 sampai tahun 2024 ini ada sebanyak 120 pelaku usaha yang difasilitasi untuk mendapat sertifikat halal.

Pelaku UMKM di Istana Kuning Pangkalan Bun Yuliantini mengucapkan terima kasihnya kepada pemerintah daerah yang sudah memberikan bantuan dan pembinaan hingga naik kelas.

“Untuk sertifikasi halal ini sangat membantu, dimana pendamping dari  Disperjndagkop UKM Kobar  begitu sabar dalam menuntun UMKM terutama ada beberapa syarat yang harus dipenuhi,” pungkasnya. (tyo/yit)

 



Pos terkait