Upaya Penyelesaian Konflik Perkebunan di Cempaga

Warga Tujuh Desa Batalkan Aksi, Perusahaan Ditenggat 30 Hari

warga cempaga
MEDIASI: Pemerintah Kecamatan Cempaga menggelar mediasi konflik lahan antara masyarakat dengan perusahaan perkebunan di wilayah itu, Rabu (11/10/2023). (RADO/RADAR SAMPIT)

Masyarakat tujuh desa di Kecamatan Cempaga menunda aksi di areal perkebunan PT Borneo Sawit Perdana (BSP). Pihak perusahaan merespons upaya mediasi yang difasilitasi Pemerintah Kecamatan Cempaga, Rabu (11/10/2023).

RADO, Sampit | radarsampit.com

Bacaan Lainnya

Masing-masing desa mengirimkan perwakilan menghadiri pertemuan tersebut. Ada sejumlah tuntutan yang disampaikan warga agar konflik tersebut tak berkepanjangan dan menjadi bom waktu di kemudian hari.

Tuntutan tersebut, di antaranya meminta kejelasan realisasi plasma 20 persen, mendesak perusahaan mengganti tanam tumbuh masyarakat yang digarap, membubarkan Koperasi Mitra Borneo Sejahtera yang bermitra dengan perusahaan, dan mendesak perusahaan memberdayakan tenaga kerja lokal.

Pertemuan yang dihadiri ratusan warga itu untuk mendengar jawaban pihak perusahaan sebelum adanya aksi di lapangan. ”Hal ini supaya warga bisa mendengar dan menyaksikan apa yang menjadi persoalan dan jawaban perusahaan. Ketika tuntutan warga berjalan baik, artinya pola ini cukup untuk mengakomodir dan menyelesaikan masalah,” kata Ricko Kristolelu, salah satu koordinator aksi.

Mediasi dialogis , lanjut Ricko, merupakan kesepakatan bersama para koordinator masing-masing desa. Rencana awalnya aksi dilaksanakan di lahan perkebunan. ”Kita lihat dulu tindak lanjut dari rapat ini. Kalau memang tidak membuahkan hasil, maka aksi di lapangan sebagai pilihan terakhir,” katanya.

Sementara itu, Suparman, perwakilan Desa Patai menilai, persoalan PT BSP cukup kompleks. Di antaranya mengenai penggarapan di luar izin yang ditemukan sekitar 4.100 hektare. Selain itu, plasma 20 persen yang realisasinya belum jelas.

Menurutnya, perusahaan ternyata baru melakukan penanaman untuk plasma. Itu pun dilakukan di lahan bermasalah. ”Padahal plasma 20 persen ini wajib dilaksanakan bersamaan dengan kebun inti, tetapi faktanya sekarang masih baru mencari-cari lahan dan menggarap. Dan ternyata lagi lahan itu memang bermasalah,” katanya.

Manajer Humas PT BSP Rosi Andreas menegaskan, pihaknya siap merealisasikan tuntutan dan aspirasi masyarakat. Pihaknya sejatinya selalu patuh dan tunduk terhadap hukum dalam berinvestasi.

”Soal tenaga kerja, tadi kami berkeinginan masyarakat menjadi tenaga kerja, tetapi ada kaidah-kaidahnya. Termasuk perekrutan pekerja pabrik ada 280 orang  melamar, tapi kami sudah cek dan belum final,” kata Rosi.

Mereka juga berjanji akan memprioritaskan masyarakat lokal bisa bekerja di perusahaan tersebut. ”Lihat saja nanti hasil seleksinya,” kata Rosi.

Selain itu, soal kewajiban plasma 20 persen, pihaknya telah menyediakan lahan 2.200 hektare untuk dijadikan kebun plasma masyarakat. Plasma ini dikelola Koperasi Mitra Borneo Sejahtera (MBS).

Ada Kesepakatan

Dari pertemuan tersebut, akhirnya berbuah kesepakatan. Salah satu kesepakatan yang dihadiri ratusan warga tersebut, yakni melakukan inventarisasi ulang melalui tim khusus yang dibentuk pihak desa dan kecamatan.

Camat Cempaga Ady Candra mengatakan, kesepakatan itu merupakan hasil pertemuan dan mediasi dengan PT BSP. Pengecekan akan dilakukan serta pendataan siapa saja warga yang kebun dan lahannya tergarap.

”Tim investigasi yang akan bertugas untuk melakukan inventarisasi di lapangan disertai keterangan serta bukti pengelolaan masyarakat itu sendiri,” kata Adi Candra.

Tim akan bekerja selama 30 hari, sehingga membuahkan hasil untuk penanganan masalah tersebut. ”Kami diberikan waktu kerja 30 hari untuk menyelesaikan persoalan masyarakat ini,” kata Adi.

Selama proses itu, lanjutnya, pihak perusahaan sepakat tidak ada aktivitas penanaman maupun penggarapan di lahan masyarakat yang tengah bermasalah. ”Alat berat perusahaan wajib ditarik keluar,” katanya.

Pos terkait