Warga Ancam Bertindak Sendiri Atasi Truk yang Parkir di Bahu Jalan Matnoor

truk parkir
MENGGANGGU: Truk-truk material yang parkir di bahu Jalan Matnoor, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kobar, belum lama ini. (Istimewa)

PANGKALAN BUN, radarsampit.com – Meskipun kerap mendapat kritikan dari warga sekitar, para sopir truk material tetap bersikeras parkir di Jalan Matnoor Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar).

Truk tersebut parkir di bahu jalan untuk bongkar muat dari gudang toko material. Aktivitas tersebut terkesan dibiarkan meski dampaknya sangat dirasakan oleh warga. Mulai dari debu semen yang mengotori rumah warga, turunnya permukaan halaman warga karena beban berat truk material yang parkir, hingga potensi kecelakaan lalulintas.

Bacaan Lainnya
Gowes

Warga sejatinya sudah geram, namun hingga saat ini masih menahan diri untuk tidak bertindak dan lebih memilih menunggu petugas Dishub Kobar maupun kepolisian untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat.

Persoalan tersebut sudah berlangsung lama. Teguran dan upaya persuasif dari dishub juga sudah dilakukan, namun tidak digubris.

Warga Jalan Matnoor Hendra Cipta mengatakan, keberadaan truk-truk yang parkir di bahu jalan baik jalur kiri dan kanan jalan sangat berbahaya, terlebih di malam hari mengingat minimnya penerangan.

Baca Juga :  Momen HUT Korpri Jadi Pelecut Semangat Perbaikan Layanan Publik

“Nyaris saja terjadi kecelakaan kemarin malam, mobil hampir menghajar belakang truk yang parkir, jalan ini gelap, kemudian mereka parkir di kiri dan kanan bahu jalan, ini berbahaya,” tegasnya, Senin (20/5/2024).

Untuk itu ia meminta Dishub Kobar dan Satlantas Polres Kobar untuk menertibkan truk-truk yang parkir di ujung Jalan Matnoor.

“Bila truk ekspedisi tidak bisa ditertibkan, maka izinkan warga yang akan menertibkan sendiri,” tegasnya.

Kabid Angkutan Dinas Perhubungan Kabupaten Kobar Daniel P Manurung menyampaikan, terkait dengan truk-truk yang parkir di Jalan Matnoor. Dishub sudah berulang kali melakukan sosialisasi.

“Keterangan mereka bahwa truk yang parkir sifatnya tidak permanen, dan hanya menunggu barang, mungkin bisa kami sosialisasikan kembali, dan mungkin karena sopir truk tidak tetap,” dalihnya.

Ia menegaskan bahwa penindakan merupakan wewenang dari kepolisian. Sesuai UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan, dishub tidak memiliki kewenangan untuk menindak kendaraan yang parkir di badan jalan.



Pos terkait