SAMPIT, radarsampit.com – Sejumlah warga Kecamatan Cempaga mempersoalkan aktivitas galian C di areal perkebunan wilayah tersebut. Lahan yang dikeruk disebut-sebut mencapai puluhan hektare di dalam areal kebun.
Pantauan di lapangan, areal yang disoal merupakan perbukitan dengan jenis tanah merah atau laterit. Mudi Imran, warga setempat menuturkan, aktivitas itu cukup meresahkan dan diduga tidak mengantongi izin. Pengerukan terkesan curi-curian dan sudah berlangsung bertahun-tahun.
”Hanya orang tertentu saja yang tahu. Padahal ini terjadi di belakang kampung. Tanah merah dikeruk, diangkut, dan dijualbelikan untuk perusahaan perkebunan,” kata Mudi, Jumat (29/3/2024).
Menurutnya, di lokasi terlihat ada ekskavator, namun tak ada seorang pun. Padahal, sebelumnya ada aktivitas pengerukan. ”Mereka ini tidak terpantau. Ada ribuan metrik ton yang sudah keluar dari wilayah ini. Contohnya saja bukit bisa mereka ratakan dan tanahnya diambil,” katanya.
Mudi mengaku pernah berupaya menanyakan legalitas perizinan galian C tersebut. Sebab, pihaknya juga pernah mengajukan, namun tidak bisa lantaran terbentur perizinan.
”Kalau sama-sama diizinkan kerja ilegal, maka jangan menghalangi masyarakat lainnya yang juga ingin bekerja mengeruk galian C laterit ini,” kata Mudi Imran.
Mereka mendesak Pemkab Kotim dan aparat penegak hukum melakukan pengecekan terhadap aktivitas penambangan tersebut.
”Kami berharap polisi dan pemda turun mengecek kondisi lapangan. Apakah boleh ada aktivitas pertambangan di dalam areal perkebunan kelapa sawit? Kalaupun bisa, apakah boleh ada dua izin di dalam lokasi yang sama?” kata Mudi. (ang/ign)