Potensi Bentrok Lanjutan Kelompok Hok Kim dan Alpin Laurence harus Diredam

bentrok pelantaran
KEMBALI MEMANAS: Suasana di lokasi sengketa perkebunan sawit antara Hok Kim vs Alpin Laurence di Desa Pelantaran. (Istimewa/Radar Sampit)

SAMPIT, radarsampit.com – Potensi gesekan kelompok Hok Kim dan Alpin Laurence yang bersengketa di lahan perkebunan Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah wajib diredam.

Pengerahan massa untuk menduduki perkebunan harus dibubarkan untuk menghindari konflik terbuka terulang kembali.

Bacaan Lainnya
Gowes

Kuasa hukum Hok Kim, Achmad Taufiq, mengaku telah melapor ke polisi terkait pendudukan paksa oleh sekelompok orang yang kini menguasai kebun yang tengah bersengketa antara kliennya dengan Alpin Laurence.

”Saya sudah lapor ini tiga kali. Laporan itu tidak ditanggapi. Saya khawatir kalau (massa) tidak keluar dari lokasi, tidak menutup kemungkinan di lokasi ada gesekan,” katanya, Jumat (29/3/2024).

Dia mendesak aparat kepolisian segera membubarkan massa, sehingga tidak terjadi benturan. Kelompok massa tersebut tetap ngotot bahwa lahan tersebut milik mereka. Di sisi lain, dia menyebut kelompok Hok Kim masih menahan diri untuk tidak turun ke lokasi.

Baca Juga :  Koper Bagasi Calon Jemaah Haji Sudah Disetor, Ada Batas Maksimal Beratnya

Pihaknya masih memercayakan persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum untuk membubarkan sekelompok orang di lokasi. Menurutnya, salah satu kubu membekali diri dengan senjata tajam.

”Kami saat ini berusaha menahan orang Pak Hok Kim, makanya kami minta polisi bertindak. Tapi, kalau ini dibiarkan, bisa terjadi gesekan. Intinya, mereka (massa Alpin Laurence, Red) harus keluar dari lokasi,” tegasnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, laporan yang ditindaklanjuti polisi hanya pengancaman oleh dua anak buah Alpin. Kasus itu sudah berproses di kepolisian. Selain itu, polisi juga memproses laporan dugaan keterangan palsu anak buah Alpin di persidangan.

Taufiq menyesalkan sikap oknum pengacara yang justru menurunkan massa di lokasi tersebut. Sebab, berdasarkan pernyataan dari sejumlah orang yang kini menguasai lahan, mereka diberikan surat kuasa untuk menduduki lahan yang tengah bermasalah tersebut.

Padahal, lanjut Taufiq, dalam hukum tidak dikenal adanya surat demikian. ”Yang ada surat subtitusi, yaitu surat kuasa dari pengacara ke pengacara lain untuk menggantikan kursi dalam persidangan karena berhalangan hadir. Tidak ada pengacara memberikan kuasa selain itu,” ujarnya. (ang/ign)



Pos terkait