PANGKALAN BUN – Puluhan warga di RT 24, Desa Pandu Senjaya, Kecamatan Pangkalan Lada, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menolak rencana pemerintah desa setempat yang akan menata fasilitas umum di wilayah tersebut. Rencananya fasilitas umum itu akan menggunakan lahan seluas 1600 meter persegi, padahal saat ini di lahan tersebut telah berdiri tempat usaha dan rumah hunian.
Puluhan warga tersebut beralasan bahwa mereka sudah puluhan tahun menempati lahan tersebut. Bahkan sudah mengantongi alas hak berupa Surat Keterangan Tanah (SKT) sejak tahun 1998 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Pandu Senjaya terdahulu yakni Jawadin. Selain itu warga juga telah membayar uang pembelian kepada pemerintah desa setempat.
Salah seorang warga RT 24, Desa Pandu Senjaya, yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan bahwa lahan tersebut awalnya merupakan lahan yang diperuntukan sebagai lokasi pasar.
Namun karena lokasinya dinilai tidak strategis karena berdekatan dengan sekolah dalam perjalanannya para pedagangnya dipindah ke blok A Pasar Sayangan yang saat ini juga masih dalam sengketa.
“Namun, setelah ditinggalkan oleh pedagang, eks lokasi tersebut dijual kepada masyarakat dan dijanjikan sertifikat, namun hingga saat ini tidak kunjung keluar,” ungkapnya.
Seiring berjalannya waktu, pada tahun 2020 pemerintah Desa Pandu Senjaya meminta kepada puluhan warga yang menempati lahan yang akan dijadikan fasilitas umum tersebut untuk pindah dan diklaim telah menjadi milik pemerintah desa.
Dasar pemerintah desa adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh BPN antara tahun 2019 atau 2020. Dengan dasar Surat Pernyataan Pemilikan Tanah (SPPT) tahun 2017 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa Pandu Senjaya saat dijabat oleh Kepala Desa sebelumnya dan dalam SPPT tersebut merupakan hak milik dari Almarhum Kepala Desa Jojo yang peruntukkannya sebagai fasilitas desa.
“Jadi yang membuat kita berani menggugat adalah SPPT itu atas nama Kepala Desa bukan atas nama desa, artinya menjadi hak milik mantan Kepala Desa Pak Jojo,” tegasnya.
Ia menegaskan bahwa saat ini tuntutan masyarakat adalah ingin dikembalikan haknya karena luasan tanah yang saat ini ditempati oleh warga sudah dijual oleh pemerintah desa dan dibeli masyarakat.
Untuk menuntut haknya saat ini puluhan warga tersebut menggandeng penasihat hukum yang telah dikuasakan untuk memperjuangkan nasib mereka.
Karena sejak tahun 2020 warga yang menempati lokasi pasar tersebut sudah beberapa kali melakukan mediasi namun tidak menghasilkan kesepakatan. Karena pemerintah desa bersikeras tanah yang ditempati harus dikembalikan ke desa.
Terkait hal itu, Sekretaris Desa Pandu Senjaya, Ikhwan Budi Utomo menjelaskan bahwa di lokasi yang saat ini berdiri rumah dan tempat usaha masyarakat telah ditetapkan oleh KUPT dan Penataan Tata Guna Lahan bahwa di tempat tersebut merupakan fasilitas umum.
“Fasilitas umum itu ditempati dari dulu bagi warga yang memiliki usaha di tempat itu dan pada pemerintahan sebelumnya dimunculkan SKT sebanyak 34, dan Kades sekarang hanya ingin mengembalikan fungsinya sebagai fasilitas umum,” ujarnya.
Hal itu lantaran pada tahun 2017, pemerintah desa juga telah mengajukan Sertifikat Hak Milik (SHM) di lahan tersebut, karena pemerintah desa mengetahui bahwa di lokasi tersebut peruntukannya digunakan untuk fasilitas umum (pertokoan).
Dan Kepala Desa saat ini hanya memanggil warga dalam musyawarah desa untuk membicarakan dua alas hak yang dimiliki oleh masyarakat dan sertifikat yang dimiliki oleh desa, yang nantinya dua alas hak ini akan menjadi masalah.








