Curi Motor Tetangga, Kabur, dan Akhirnya Tertangkap di Kuala Kurun

Curi Motor Tetangga Kabur dan Akhirnya Tertangkap di Kuala Kurun
ilustrasi curanmor

NANGA BULIK – Kelakuan pria yang satu ini tak patut ditiru. Bukannya bekerja keras untuk meraih impiannya, justru nekat mencuri sepeda motor milik temannya sendiri. Akibatnya Seloma Badi alias Badi harus mendekam di penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pekan lalu, perkaranya mulai disidangkan di PN Nanga Bulik. Saat membacakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum Taufan Afandi membeberkan bahwa kejadian berawal pada hari Kamis tanggal 12 Agustus 2021 sekitar jam 02.00 WIB, saat itu terdakwa pulang ke tempat tinggalnya di mess PKS Sumber Cahaya Mill PT.Mirza Pratama Putra (PT.MPP), Desa Sumber Cahaya, Kecamatan Belantikan Raya, Kabupaten Lamandau.

Pada saat melintas di depan rumah Wahyu Dwi Santoso (korban), terdakwa melihat sepeda motor milik Wahyu tersebut terparkir di teras rumahnya namun terdakwa tetap melanjutkan perjalanan pulang ke rumahnya.

“Sampai di rumah muncul niat terdakwa untuk memiliki motor Wahyu tersebut karena bagus dan karena terdakwa tidak mempunyai sepeda motor. Kemudian pada pukul 04.30 WIB ia langsung mengeksekusi motor tersebut dengan kembali lagi ke rumah Wahyu,” bebernya.

Sampai di lokasi, terdakwa langsung mengecek apakah kunci motornya tertinggal, tapi ternyata tidak ada. Setelah itu ia melihat jendela kamar korbannya terbuka,  terdakwa ingat jika ia pernah melihat Wahyu menyimpan kunci motornya di dalam tas pinggang.

Terdakwa melihat tas pinggang tersebut berada di dekat jendela, lalu terdakwa memasukan tangan dari jendela yang terbuka dan mengambil tas tersebut sambil mencari kunci motor. Setelah mendapatkan yang dicari, terdakwa meletakan kembali tas pinggang tersebut ke tempat semula.

“Setelah itu terdakwa mendorong motor korban sejauh 50 meter dan menyalakannya, kemudian terdakwa pulang ke rumah dan mengambil pakaian dan barang – barangnya, lalu pergi meninggalkan PT.MPP menuju Kabupaten Murung Raya,” ungkapnya.

Baca Juga :  Bawaslu Kobar Tegur 18 Parpol terkait Pelanggaran Pemasangan Alat Peraga Kampanye

Tetapi di Kabupaten Murung Raya, terdakwa tidak mendapatkan pekerjaan lalu terdakwa pergi menuju Kabupaten Gunung Mas dan menemukan pekerjaan. “Di hari kejadian, sekitar jam 06.00 WIB setelah korban bangun baru menyadari sepeda motor miliknya telah hilang lalu melapor ke Satpam,” bebernya.

Pos terkait