WASPADA!!! Predator Seksual Terus Bermunculan di Kalteng, Ada Anak Tiri Diperkosa sampai Kejang

pemerkosa anak tiri
PREDATOR SEKSUAL: Pelaku pemerkosaan terhadap anak tiri, Ka (57), saat diperlihatkan aparat kepolisian. (IST/RADAR SAMPIT)

PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Kasus pemerkosaan dan pencabulan anak di bawah umur kembali terjadi di Kota Palangka Raya. Kali ini menimpa anak berusia 16 tahun. Aksi biadab itu dilakukan ayah tiri korban, Ka (57). Akibat nafsu bejatnya, korban sampai trauma.

”Pencabulan itu dilakukan berulang kali. Bahkan, keterangan dari korban sudah lima kali,” kata Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa melalui Kasat Reskrim Kompol Ronny M Nababan, Kamis (1/9).

Bacaan Lainnya
Gowes

Ronny menuturkan, aksi bejat terakhir dilakukan terhadap korban ketika selesai makan siang. Ketika itu ibu korban sedang mengikuti pengajian. ”Pencabulan tersebut dilakukan di rumah,” ujarnya.

Tersangka mengakui aksi bejat itu dilakukan lantaran nafsu melihat korban. Setiap melakukan perkosaan, selalu disertai ancaman, sehingga korban takut menceritakan perbuatan tersebut kepada orang lain. Namun, kasus itu akhirnya terungkap ketika korban kejang-kejang setelah diperkosa pelaku.

Baca Juga :  Ratusan Ikan Mati Misterius, Pemkab Langsung Turun Tangan Cek Dugaan Pencemaran

Ronny menambahkan, tersangka dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

”Ancaman hukumannya pidana maksimal 15 tahun penjara dan minimal 5 tahun. Saat ini terus didalami dan kami berharap kasus itu tidak terulang kembali. Seharusnya, sebagai orang tua melindungi dan memberikan yang terbaik pada anak-anaknya. Korban masih syok dan kami memberikan pendampingan kepada korban,” ujarnya.

Sementara itu, Polresta Palangka Raya juga mengungkap tindak pidana persetubuhan yang juga dilakukan terhadap anak di bawah umur oleh seorang pemuda berinisial MU (23). Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka menyetubuhi korban yang baru berusia 16 tahun pada 27 Agustus lalu, sekitar pukul 21.00 WIB di kediaman korban.

Tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016, dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 15 tahun atau paling ringan 5 tahun atau denda lima miliar rupiah. (daq/ign)



Pos terkait