PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Ketua PWI Provinsi Kalimantan Tengah M Harris Sadikin PWI Kalteng mendesak Dewan Pers untuk meminta Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) mencabut lisensi yang dikeluarkan kepada Lembaga Sertifikasi Pers (LSP). BNSP diminta tidak ikut campur dalam urusan sertifikasi pers, sebagaimana amar putusan MK.
”Urusan Pers sudah diatur Undang-Undang 40 Tahun 1999. UU Pers memberikan kewenangan kepada Dewan Pers mengatur masyarakat pers. Itu sama sebagaimana profesi lainnya seperti dokter, pengacara, dan guru. Urusan sertifikasinya diatur lembaga sendiri, bukan BNSP,” kata Harris, Kamis (1/9).
Hal tersebut disampaikan Harris setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengadili permohonan uji materi atau judicial review tentang Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam keputusannya MK menolak gugatan uji materiil UU Pers.
Dalam keputusan itu menurut MK, Dewan Pers memfasilitasi pembahasan bersama dalam pembentukan peraturan organisasi konstituen pers. Dalam hal ini tidak ada intervensi dari pemerintah maupun Dewan Pers.
Fungsi memfasilitasi sesuai dengan semangat independensi dan kemandirian organisasi pers. Keputusan itu juga menandakan tidak ada hal yang kontradiktif antara Pasal 15 Ayat 2 Huruf (f) dan Pasal 15 Ayat 5 dalam UU Pers dengan UUD 1945. Justru pasal-pasal dalam UU Pers sinkron dengan UUD 1945.
Harris mengatakan, uji kompetensi merupakan sarana untuk mengukur kemampuan wartawan dalam bekerja. Profesionalisme wartawan dilakukan pengujian, apakah sudah bekerja sesuai kode etik jurnalistik dan UU. Uji kompetensi bukan akhir dari skala penilaian profesionalisme wartawan.
Setiap wartawan yang sudah mengikuti uji kompetensi, kata Harris, tetap dilakukan pemantauan dalam aktivitas sehari-hari. Apabila ditemukan pelanggaran, sanksi terhadap wartawan yang sudah mengantongi sertifikat kompetensi akan diberikan.
”Sanksi terberat yang diberikan bisa berupa pencabutan sertifikat kompetensinya. Jika sudah dicabut, wartawan yang bersangkutan tidak lagi diberikan kesempatan untuk mengikuti uji kompetensi,” ujar Harris, Kamis (1/9).
Dia meminta wartawan, khususnya anggota maupun calon anggota PWI Kalteng untuk ikut uji kompetensi di lembaga uji Dewan Pers. Seruan itu disampaikan menyusul keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan uji kompetensi lembaga uji Dewan Pers legal.
”Tanggal 31 Agustus 2022 MK sudah memutuskan gugatan UU Pers. Salah satu amar putusannya, MK menyatakan Dewan Pers menjadi lembaga yang berwenang dalam sertifikasi wartawan maupun media,” kata Harris.
Harris menambahkan, sengketa kewenangan uji kompetensi digugat melalui Mahkamah Konstitusi. Penggugat merupakan kelompok yang awalnya menentang adanya sertifikasi wartawan maupun media. Namun, belakangan, kelompok tersebut justru mengamini uji kompetensi wartawan. (daq/ign)








