WOW!!! Warga Gugat Bandara Rp 264 Miliar, Sebut Lahan Pemberian Mendiang Tjilik Riwut

Penggugat lahan Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya
LEGALITAS KEPEMILIKAN: Umin Duar Nyarang (75) memperlihatkan berdasarkan surat adat dan dokumen pertanahan yang jadi dasarnya menggugat Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya. (DODI/RADAR SAMPIT)

Hingga berita ini diturunkan, belum ada respons dari Angasa Pura II yang mengelola Bandara Tjilik Riwut. Gugatan Umin Duar telah terdaftar di Pengadilan Negeri Palangka Raya dengan register perkara Nomor 10/PDT.G/2022/PN.PLK. (daq/ign)



Baca Juga :  Hok Kim, Musuh Bebuyutan Alpin Laurence Ini Akhirnya Dijebloskan ke Penjara

Pos terkait