Terbukti ”Rampok” Lahan Warga, PT Selonok Ladang Mas Abaikan Sidang Adat Dayak

Terancam Diusir Jika Tak segera Dilaksanakan

Persoalan sengketa lahan antara warga Desa Sembuluh II
SIDANG ADAT: Penandatangan sepakat sengketa lahan antara warga dengan PT Selonok Ladang Mas berdasarkan hasil putusan sidang adat di Desa Sembuluh II, Kabupaten Seruyan, 7 Februari lalu. (PROKALTENG.JAWAPOS.COM)

SAMPIT – Persoalan sengketa lahan antara warga Desa Sembuluh II, Kecamatan Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan, dengan PT Salonok Ladang Mas belum juga selesai meski telah diupayakan melalui sidang adat. Perusahaan tersebut terbukti ”merampok” lahan warga dan menanamnya dengan kelapa sawit selama bertahun-tahun.

Damang Kepala Adat Kecamatan Danau Sembuluh Asrun Syahudin memberikan tenggat waktu sampai 18 Maret 2022 agar perusahaan bertanggung jawab. Asrun mengatakan, persoalan sengketa lahan warga dengan PT SLM telah berjalan sejak 2007. Bahkan, mediasi sudah belasan kali dilakukan bersama pemerintah desa hingga Bupati Seruyan. Namun, hasil mediasi tak menemukan jalan keluar atas persoalan yang terjadi.

Bacaan Lainnya
Pasang Iklan

”PT SLM sudah kurang lebih 50 kali dipanggil. Ada puluhan berkas dari tahun 2007 sampai sekarang terkait persoalan sengketa lahan antara warga dengan PT SLM. Mereka datang saat mediasi, datang saat sidang, sebelum sidang menandatangani kesepakatan hasil sidang baik itu menang atau kalah, tapi sampai sekarang tidak ada jawaban ataupun pertanggungjawaban dari pihak perusahaan untuk menjalankan hasil putusan,” kata Asrun, Kamis (10/3).

Baca Juga :  BBPOM Sidak ke Sampit, Puluhan Mamin Kedaluwarsa Diamankan

Asrun mengatakan, sebelum dilaksanakan sidang adat pada 7 Februari 2022 lalu, pihaknya telah memberikan somasi selama tujuh hari, lima hari, hingga tambahan waktu tiga hari. Namun, tak ada jawaban maupun tanggapan dari perusahaan perkebunan tersebut.

”Kami ingin persoalan ini diselesaikan secara kekeluargaaan, makanya sebelum sidang kami berikan somasi pertama selama tujuh hari, tidak ada jawaban. Diperpanjang lima hari sampai tambahan tiga hari tetap tidak ada jawaban dari pihak perusahaan,” katanya.

Sebelumnya, pada Januari lalu, seluruh Damang Kepala Adat di Seruyan telah memasang patok batas di lahan warga untuk memperingatkan agar PT SLM tidak melakukan aktivitas. Bahkan, memasang tali hinting (simbol keramat adat Dayak).

”Sesudah itu kami memasang baliho di area pabrik perusahaan yang isinya memberitahukan supaya semua karyawan perusahaan tidak lagi melakukan aktivitas,” ujarnya.



Pos terkait