Radarsampit.com – Gugatan perdata atas kasus dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang sempat didaftarkan artis Sri Wulandari atau Wulan Guritno terhadap mantan kekasihnya, Sabda Ahessa, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan terdaftar dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL, kini telah dicabut.
Kabar tersebut disampaikan Ficky Fernando selaku kuasa hukum Wulan Guritno saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/3/2024). Gugatan perdata yang didaftarkan pada tanggal 5 Februari 2024 diputuskan dicabut setelah Sabda Ahessa membayar dana talangan renovasi rumah yang sempat dipinjamnya dari Wulan Guritno.
“Kasusnya sudah selesai. Kami mewakili mbak Wulan mencabut gugatan di pengadilan karena sudah ada kesepakatan perdamaian, uangnya sudah dibayar,” kata Ficky Fernando saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/3/2024).
Komunikasi antara pihak Wulan Guritno dan Sabda Ahessa tindak lanjut dari upaya penyelesaian terbaik di luar pengadilan sudah berjalan sejak minggu lalu. Dan akhirnya pada Minggu ini, kesepakatan damai dipenuhi dengan dibayarnya dana milik Wulan Guritno.
“Dibayarkan tadi pagi oleh Sabda ke Wulan Guritno secara langsung. Makanya Mbak Wulan minta kami untuk cabut gugatan,” katanya.
Sebelumnya, artis Sri Wulandari atau akrab disapa Wulan Guritno melayangkan gugatan perdata kepada mantan kekasihnya, Sabdayagra Ahessa, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan dimasukkan pada 5 Februari 2024 dan terdaftar dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL atas kasus dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Gugatan perdata yang didaftarkan Wulan Guritno ke Sabda berkaitan dengan dana talangan yang pernah diberikan Wulan Guritno kepada pebasket berusia 28 tahun untuk keperluan renovasi rumah.
Rumah Sabda Ahessa yang pinjami dana untuk renovasi terletak di daerah Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Sayangnya, uang talangan yang diberikan Wulan Guritno tidak ada kepastian kapan akan dikembalikan. Tidak adanya kejelasan pembayaran dan usaha penyelesaian di luar pengadilan tidak membuahkan hasil, Wulan Guritno akhirnya memutuskan untuk melayangkan gugatan perdata.