Halikinnor Tunggu Hasil Gugatan atas Pengurangan Masa Jabatannya

thm halikinnor
SAMBUTAN: Bupati Kotim Halikinnor saat memberikan sambutan pada kegiatan agenda pemerintah. 

SAMPIT, radarsampit.com – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor beberapa waktu lalu melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait pengurangan masa jabatan dirinya sebagai kepala daerah bersama Wakil Bupati Kotim. Hingga saat ini pihaknya masih menunggu hasil gugatan tersebut.

Halikinnor mengatakan, dirinya bersama kepala daerah yang lainnya se-Indonesia melayangkan gugatan dan menyepakati untuk menolak pengurangan masa jabatan yang dijadwalkan berakhir pada 31 Desember 2024. Sesuai dengan ketentuan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak .

Bacaan Lainnya
Gowes

Menurut Halikinnor, terkait hal tersebut belum ada hasil putusan, sehingga pihaknya masih menunggu seperti apa nantinya hasil putusan gugatan tersebut.

“Untuk gugatan ini sudah ditunjuk pihak kuasa hukum untuk menanganinya. Kami masih menunggu seperti apa hasilnya nanti,” ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan Halikinnor, pihaknya menggugat aturan yang berkaitan dengan masa jabatan dirinya dan Wakil Bupati Kotim. Sebab, apabila sesuai dengan masa jabatan, bupati dan wakil bupati menjabat selama lima tahun sehingga masa jabatannya akan berakhir pada tahun 2026 mendatang.

Baca Juga :  Bugil Saat Siaran Langsung di Medsos, Perempuan Muda Asal Kapuas Dipenjara

“Beberapa waktu lalu saya menghadiri rapat Apkasi dan di situ kita semua sepakat seluruh asosiasi Gubernur, Walikota sama-sama menggugat ke MK terkait masa jabatan yang angkatan terakhir dilantik tahun 2021,” ujarnya.

Dikatakan Halikinnor, jumlah kepala daerah se-Indonesia yang melayangkan gugatan cukup banyak, yakni untuk bupati sebanyak 217 orang, wali kota 31 orang, dan gubernur 9 orang.

Terkait gugatan tersebut pihaknya sudah sepakat mempercayakan kepada perwakilan yang telah ditunjuk saat rapat Apkasi berlangsung saat itu untuk mengurusnya. Termasuk menunjuk pengacara yang menangani gugatan tersebut. Dia optimistis gugatan tersebut dikabulkan karena menurutnya itu merupakan hak konstitusional.

Sementara itu, pada kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) rancangan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) tahun 2025, Halikinnor  menyampaikan bahwa bisa saja kegiatan Musrenbang yang dihadirinya itu adalah kegiatan Musrenbang terakhir sebelum berakhirnya masa jabatannya, seiring dengan pelaksanaan Pilkada 2024 mendatang.



Pos terkait