228 Sekolah di Kabupaten Gunung Mas Terima Dana BOS

228 Sekolah di Kabupaten Gunung Mas Terima Dana BOS
PERTEMUAN : Kepala SD dan SMP se-Kabupaten Gumas ketika mengikuti pertemuan sinkronisasi pengelolaan dana BOS di GPU Damang Batu, Kuala Kurun, Senin (7/3) lalu. DISKOMINFO SANTIK FOR RADAR SAMPIT

KUALA KURUN, RadarSampit.com – Sebanyak 228 Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Kalimantan Tengah (Kalteng) menerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Dalam mengelola dana itu, harus sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 8 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler yang mengatur penggunaan dana BOS.
“Penggunaan dana BOS hanya boleh untuk pembiayaan administrasi kegiatan dan pembiayaan rutin di sekolah,” ucap Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Gumas Esra, Jumat (11/3).

Dia mengatakan, dana BOS boleh digunakan untuk pembelian alat dan atau bahan habis pakai dalam mendukung kegiatan pembelajaran, akreditasi, administrasi, layanan umum, tata usaha dan perkantoran. Selain itu, untuk pembelian peralatan kesehatan dan keselamatan, pembiayaan penyelenggaraan rapat tim BOS, biaya perjalanan untuk pengambilan dana keperluan sekolah di bank atau kantor pos, biaya perjalanan untuk koordinasi dan pelaporan program dana BOS kepada dinas yang menangani urusan pendidikan.

“Dana BOS juga dapat untuk membangun, mengembangkan dan memelihara halaman sekolah, penggandaan laporan atau korespodensi, biaya penyelenggaraan kegiatan keamanan dan kebersihan, serta biaya lain yang relevan untuk menunjang operasional administrasi kegiatan sekolah,” tuturnya.

Baca Juga :  Tekan Inflasi, Pemkab Bartim Subsidi UMKM

Selanjutnya, kata dia, yang tidak diperbolehkan yakni menggunakan dana BOS untuk kepentingan pribadi atau meminjamkan ke pihak ketiga, transfer dana BOS ke rekening pribadi, dan membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah.

“Dana BOS juga tidak boleh digunakan untuk pembiayaan kegiatan yang berkaitan dengan iuran atau membeli pakaian seragam dan sepatu bagi guru atau peserta didik untuk kepentingan pribadi yang bukan inventaris sekolah,” ujarnya.
Di samping itu, tambah dia, dilarang menggunakan dana BOS untuk prasarana sekolah dengan kategori kerusakan sedang dan berat, serta membangun gedung atau ruang baru. Kemudian, dilarang memakai dana BOS untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu, dengan menjadi distributor atau pengecer pembelian buku kepada peserta didik sekolah yang bersangkutan.



Pos terkait