26 Napi Kristiani di Lapas Pangkalan Bun Tak Dapat Remisi Natal

remisi natal
REMISI: Warga Binaan Lapas Kelas IIB Pangkalan Bun mendapat Remisi Natal 

PANGKALAN BUN, radarsampit.com – Sebanyak 26 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Pangkalan Bun yang beragama  kristen atau protestan tidak mendapatkan remisi pada momen Natal kali ini. Mereka dianggap belum memenuhi syarat memperoleh potongan hukuman.

Kepala Lapas Kelas IIB Pangkalan Bun Doni Handriansyah mengatakan, mereka yang tidak mendapatkan remisi tersebut karena belum memenuhi syarat atau masih ada yang belum berkekuatan hukum tetap.

Bacaan Lainnya

Sementara yang mendapat remisi sebanyak 43 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) mendapatkan Remisi Khsusus I (RK I). Diantaranya enam orang mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari, 19 orang dapat remisi 1 bulan, dan 18 orang mendapatkan remisi 15 hari. “Pemberian remisi khusus merupakan bentuk apresiasi atas perubahan perilaku warga binaan yang lebih positif selama narapidana menjalani pidana di Lapas Pangkalan Bun,” ungkap Doni.

Baca Juga :  Tujuh Daerah di Kalteng Ini Terima Teguran KPK

Remisi diberikan untuk mendorong narapidana melakukan perubahan lebih baik yang terlihat dari tindakan dan sikap mereka sehari-hari. Remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, antara lain menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar di register F, dan aktif mengikuti program pembinaan di Lembaga Permasyarakatan.

“Pemberian remisi juga dimaksudkan untuk mempercepat proses reintegrasi sosial sehingga mereka dapat segera kembali ke tengah masyarakat,” tandasnya. (sam/yit)

 

 



Pos terkait