Radarsampit.com – Tanggal 9 Desember seringkali memicu pertanyaan banyak orang, 9 Desember memperingati hari apa? Meskipun bukan tanggal dengan peringatan nasional di Indonesia, sejumlah peristiwa penting dirayakan di berbagai belahan dunia. Hari ini menyimpan makna mendalam dengan berbagai momen yang diperingati secara internasional, termasuk Hari Anti Korupsi Sedunia dan Hari Pencegahan Genosida.
Hari Anti Korupsi Sedunia
Hari Anti Korupsi Sedunia atau International Anti-Corruption Day, diperingati setiap tanggal 9 Desember. Peringatan ini diinisiasi oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan resmi mulai berlaku sejak tahun 2005.
Korupsi merupakan masalah global yang memengaruhi berbagai aspek sosial, politik, dan ekonomi. Tindakan korupsi merusak tatanan demokrasi, menghambat pertumbuhan ekonomi, serta menciptakan instabilitas pemerintahan. Dengan menetapkan hari khusus ini, PBB bertujuan meningkatkan kesadaran global tentang pentingnya tata kelola yang baik dan akuntabilitas.
Latar Belakang Hari Anti Korupsi Sedunia
Pada 31 Oktober 2003, Majelis Umum PBB mengadopsi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Melawan Korupsi. Konvensi ini menjadi kerangka kerja internasional memerangi dan mencegah korupsi. Kemudian, PBB menetapkan tanggal 9 Desember sebagai Hari Anti Korupsi Internasional untuk mengingatkan dunia tentang peran penting tata kelola yang baik dalam pembangunan berkelanjutan.
Saat ini, sebanyak 190 negara telah bergabung dalam konvensi tersebut. Komitmen global ini mencerminkan pengakuan universal tentang pentingnya pemberantasan korupsi. Dalam peringatan ini, masyarakat diajak untuk berperan aktif mencegah korupsi, baik dalam skala lokal maupun global.
Hari Pencegahan Genosida di Australia
Tanggal 9 Desember juga menandai Hari Pencegahan Genosida di Australia. Istilah genosida merujuk pada kekerasan sistematis terhadap kelompok berdasarkan ras, etnis, agama, atau kebangsaan tertentu. Hari ini diadakan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya mencegah tindakan kekerasan massal.
Sejarah Istilah Genosida
Istilah “genosida” diciptakan oleh Raphael Lemkin, seorang pengacara Polandia-Yahudi, yang menyaksikan kekejaman terhadap bangsa Armenia pada Perang Dunia I. Lemkin kemudian memperkenalkan istilah ini ke dalam hukum internasional setelah Holocaust pada Perang Dunia II. Ia ingin memastikan kejahatan seperti itu tidak akan terulang.
Pos terkait
Selamat Tinggal Kalteng! Lima Kabupaten Ini Rencanakan untuk Membentuk Provinsi Sendiri
PT BPR Sampuraga Cemerlang Raih Tiga Penghargaan Bergengsi di Ajang Top BUMD Awards 2025
Dorong Transformasi Digital, PLN UIP KLB Gelar Professional Development Workshop Microsoft Project
PLN jadi Perusahaan Energi Terbaik Mengembangkan Karir di Indonesia versi LinkedIn
Oknum Polisi Ini Dipecat Setelah Rudapaksa Tahanan Perempuan