Ada Koruptor Jadi PNS di Kalteng dan Diberi Jabatan Strategis, Pemerintah Kecolongan?

Pemerintah disinyalir kecolongan besar menempatkan seorang abdi negara dalam posisi strategis yang ternyata buron terpidana kasus korupsi
Ilustrasi. (M Faisal/Radar Sampit)

NANGA BULIK – Pemerintah disinyalir kecolongan besar menempatkan seorang abdi negara dalam posisi strategis yang ternyata buron terpidana kasus korupsi. Bukannya menjalani hidup di penjara sebagai ganjaran perbuatannya yang terbukti merampok uang rakyat, koruptor tersebut justru hidup nyaman sebagai pegawai negeri sipil di Kalimantan Tengah.

Koruptor yang sukses menjadi PNS di Kabupaten Lamandau itu adalah mantan Kepala Desa Ringinharjo, Grobogan, Jawa Tengah, Muchammad Bachtiar Rifai (49). Dia akhirnya ditangkap setelah buron selama 16 tahun. Terpidana korupsi yang terkenal licin ini dibekuk tim gabungan Kejaksaan Negeri Lamandau dan Kejaksaan Negeri Grobogan.

Bacaan Lainnya

Bachtiar masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran desa. Salah satunya lelang bondo deso yang tidak disetorkan semua. Kemudian, kegiatan pembangunan proyek fiktif di desa yang dipimpinnya.

Baca Juga :  MIRIS!!! Gaji Belum Terbayar, Guru di Kotim Terpaksa Bongkar Celengan Recehan

Penelusuran Radar Sampit, dalam pelariannya, Bachtiar mampu lolos sebagai PNS di Lamandau. Bukan hanya itu, dia juga mendapat jabatan strategis sebagai kepala sekolah di SMK Negeri 1 Belantikan Raya, Lamandau.

Kajari Lamandau melalui Kasi Intelnya Ma’ruf Muzakir mengatakan, penangkapan terhadap Bachtiar dilakukan Selasa (11/1) lalu di Wilayah Karangawen, Kabupaten Demak. Perkara korupsi yang menjerat Bachtiar telah memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan MA RI Nomor :  1890.K/Pid/2004 tanggal 06 Januari 2005.

Dalam penangkapan tersebut, Tim Tangkap Buron (TABUR) Kejaksaan Negeri Grobogan  dipimpin Kasi Intelijen Frengki Wibowo bersama dua anggota, yaitu Jaenal Abidin dan Amasepha Ari Sumanto. Bekerja sama dengan Kejari Lamandau yang diwakili Kepala Kejari Lamandau Agus Widodo dan Kepala Seksi Intelijen Mar’uf Muzakir dengan Tim Polres Grobogan sebanyak dua orang, serta Kanit Reskrim Polsek Karangawen, Demak.

Sebelum ditangkap, pada 7 Januari lalu Kejari Grobogan bersurat kepada Kejari Lamandau untuk meminta dukungan eksekusi perkara tindak pidana korupsi. Kejari Lamandau lalu meminta bantuan Pemkab Lamandau menghadirkan Bachtiar.



Pos terkait