SAMPIT, radarsampit.com – Perkara dugaan korupsi yang menyeret tiga eks aparatur Desa Parit, Kecamatan Cempaga Hulu, jadi sorotan Pemkab Kotim melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).
Ketiganya disinyalir bersepakat mengabaikan pembinaan pengelolaan anggaran yang diberikan Pemkab Kotim.
Besarnya anggaran yang dikelola diduga membuat para tersangka gelap mata, hingga menabrak aturan demi keuntungan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Raihansyah menegaskan, pembinaan terkait pengelolaan keuangan telah digencarkan pada aparatur pemerintahan desa.
Adapun perkara di Desa Parit, memang harus dihadapkan ke meja hukum.
”Kami sangat menyesalkan adanya kepala desa atau mantan kepala desa maupun perangkat atau mantan perangkat desa yang tersandung masalah hukum. Selama ini kami sudah berupaya mengingatkan agar dalam pengelolaan keuangan desa harus mengikuti ketentuan yang berlaku,” tegas Raihansyah, Selasa (8/7).
Raihansyah melanjutkan, pihaknya rutin melakukan pembinaan dan memberikan pelatihan pada kepala desa maupun pemerintah desa terkait penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Ketentuan terkait pengelolaan keuangan desa tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 dan Peraturan Bupati (Perbup) Kotim Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Dalam ketentuan tersebut, ada beberapa hal yang dapat menjadi acuan aparatur desa, yakni apabila ada temuan dari Inspektorat agar segera mengembalikan ke rekening kas desa.
”Apabila temuan terkait kesalahan administrasi dalam pengelolaan keuangan desa, harus berdasarkan asas transparansi, akuntabel, partisipatif, serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran,” ujarnya.
Dengan kata lain, lanjutnya, pemerintah daerah telah berupaya seoptimal mungkin memberikan pembinaan.
Mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan dan langkah yang perlu diambil ketika mendapati kendala.
DPMD Kotim juga selalu terbuka bagi aparatur desa yang ingin berkonsultasi terkait pengelolaan keuangan desa. Pihaknya selalu menekankan bahwa dana desa untuk kepentingan masyarakat dan desa.
”Semoga dengan adanya kejadian ini menjadi pengingat bagi desa lainnya agar tidak melakukan hal-hal yang bertentangan dengan ketentuan terkait pengelolaan keuangan desanya,” ujar Raihansyah.
Seperti diberitakan, mantan aparatur Desa Parit, yakni SU (mantan kades), IR (bendahara desa), dan HD (sekretaris desa), dijebloskan ke penjara oleh penyidik Kejari Kotim dalam perkara dugaan korupsi.
Perbuatan ketiganya menyebabkan kerugian negara hampir Rp1 miliar. Mengacu hasil perhitungan Inspektorat Daerah Kotim, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp903.697.805,77.
Kasus ini bermula ketika Inspektorat melaporkan dugaan tindak pidana korupsi tersebut pada April lalu.
Jaksa kemudian melakukan penyelidikan hingga mendapati unsur pidana. Perkara ditingkatkan ke penyidikan hingga ditetapkan tiga tersangka.
Modusnya, menggunakan dana kas desa secara diam-diam untuk kebutuhan pribadi.
Kerugian negara berasal dari pos belanja dana BUMDes Parit tahun 2018, 2019, dan 2020. Kemudian, belanja pengadaan bibit ternak babi tahun anggaran 2023.
Jaksa menjerat ketiganya dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Serta Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun. (ang)








