SAMPIT, radarsampit.com – Perkara dugaan korupsi yang menyeret tiga eks aparatur Desa Parit, Kecamatan Cempaga Hulu, jadi sorotan Pemkab Kotim melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).
Ketiganya disinyalir bersepakat mengabaikan pembinaan pengelolaan anggaran yang diberikan Pemkab Kotim.
Besarnya anggaran yang dikelola diduga membuat para tersangka gelap mata, hingga menabrak aturan demi keuntungan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Raihansyah menegaskan, pembinaan terkait pengelolaan keuangan telah digencarkan pada aparatur pemerintahan desa.
Adapun perkara di Desa Parit, memang harus dihadapkan ke meja hukum.
”Kami sangat menyesalkan adanya kepala desa atau mantan kepala desa maupun perangkat atau mantan perangkat desa yang tersandung masalah hukum. Selama ini kami sudah berupaya mengingatkan agar dalam pengelolaan keuangan desa harus mengikuti ketentuan yang berlaku,” tegas Raihansyah, Selasa (8/7).
Raihansyah melanjutkan, pihaknya rutin melakukan pembinaan dan memberikan pelatihan pada kepala desa maupun pemerintah desa terkait penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Ketentuan terkait pengelolaan keuangan desa tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 dan Peraturan Bupati (Perbup) Kotim Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Dalam ketentuan tersebut, ada beberapa hal yang dapat menjadi acuan aparatur desa, yakni apabila ada temuan dari Inspektorat agar segera mengembalikan ke rekening kas desa.
”Apabila temuan terkait kesalahan administrasi dalam pengelolaan keuangan desa, harus berdasarkan asas transparansi, akuntabel, partisipatif, serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran,” ujarnya.
Dengan kata lain, lanjutnya, pemerintah daerah telah berupaya seoptimal mungkin memberikan pembinaan.
Mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan dan langkah yang perlu diambil ketika mendapati kendala.
DPMD Kotim juga selalu terbuka bagi aparatur desa yang ingin berkonsultasi terkait pengelolaan keuangan desa. Pihaknya selalu menekankan bahwa dana desa untuk kepentingan masyarakat dan desa.