Radarsampit.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis (ABZ), sebagai tersangka dalam dugaan kasus suap pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.
Penetapan ini merupakan hasil dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Kamis (7/8/2025) di tiga wilayah sekaligus, yakni Kendari, Jakarta, dan Makassar.
Selain Abdul Azis, empat orang lainnya juga resmi menjadi tersangka. Mereka adalah Andi Lukman Hakim (ALH) selaku PIC Kementerian Kesehatan untuk proyek tersebut, Ageng Dermanto (AGD) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek RSUD Kolaka Timur, serta dua pihak swasta, Deddy Karnady (DK) dari PT Pilar Cerdas Putra dan Arif Rahman (AR) dari KSO PT PCP.
“KPK telah menemukan sedikitnya dua alat bukti yang sah, sehingga perkara ini ditingkatkan ke tahap penyidikan dan menetapkan lima orang sebagai tersangka,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (9/8/2025) dini hari.
Asep memaparkan, nilai proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur mencapai Rp126,3 miliar, bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Kesehatan tahun anggaran 2025.
Proyek ini merupakan bagian dari program Quick Wins Presiden dalam rangka percepatan pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.
Ironisnya, program prioritas nasional yang seharusnya meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat ini justru dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk kepentingan pribadi melalui praktik korupsi.
“Total dana DAK Kemenkes tahun 2025 yang dialokasikan untuk peningkatan kualitas RSUD tipe D menjadi tipe C mencapai Rp4,5 triliun, yang mencakup proyek di 12 RSUD menggunakan dana Kemenkes dan 20 RSUD lainnya dengan dana DAK bidang kesehatan,” jelas Asep.
Konstruksi Perkara Korupsinya
Konstruksi perkara itu dimulai pada Desember 2024. Saat itu, Kementerian Kesehatan diduga bertemu dengan lima konsultan perencana untuk membahas Basic Design RSUD yang didanai Dana Alokasi Khusus (DAK).








