KPK Tetapkan Bupati Koltim Sebagai Tersangka Suap Pembangunan RSUD

korupsi
ILUSTRASI

Radarsampit.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis (ABZ), sebagai tersangka dalam dugaan kasus suap pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.

Penetapan ini merupakan hasil dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Kamis (7/8/2025) di tiga wilayah sekaligus, yakni Kendari, Jakarta, dan Makassar.

Bacaan Lainnya

Selain Abdul Azis, empat orang lainnya juga resmi menjadi tersangka. Mereka adalah Andi Lukman Hakim (ALH) selaku PIC Kementerian Kesehatan untuk proyek tersebut, Ageng Dermanto (AGD) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek RSUD Kolaka Timur, serta dua pihak swasta, Deddy Karnady (DK) dari PT Pilar Cerdas Putra dan Arif Rahman (AR) dari KSO PT PCP.

“KPK telah menemukan sedikitnya dua alat bukti yang sah, sehingga perkara ini ditingkatkan ke tahap penyidikan dan menetapkan lima orang sebagai tersangka,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (9/8/2025) dini hari.

Asep memaparkan, nilai proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur mencapai Rp126,3 miliar, bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Kesehatan tahun anggaran 2025.

Proyek ini merupakan bagian dari program Quick Wins Presiden dalam rangka percepatan pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.

Ironisnya, program prioritas nasional yang seharusnya meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat ini justru dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk kepentingan pribadi melalui praktik korupsi.

“Total dana DAK Kemenkes tahun 2025 yang dialokasikan untuk peningkatan kualitas RSUD tipe D menjadi tipe C mencapai Rp4,5 triliun, yang mencakup proyek di 12 RSUD menggunakan dana Kemenkes dan 20 RSUD lainnya dengan dana DAK bidang kesehatan,” jelas Asep.

Konstruksi Perkara Korupsinya

Konstruksi perkara itu dimulai pada Desember 2024. Saat itu, Kementerian Kesehatan diduga bertemu dengan lima konsultan perencana untuk membahas Basic Design RSUD yang didanai Dana Alokasi Khusus (DAK).

“Pekerjaan pembuatan Basic Design 12 RSUD dibagi dengan cara penunjukan langsung. Untuk RSUD Kolaka Timur, dikerjakan oleh NB,” ujar Asep.

Pada Januari 2025, lanjut Asep, Pemkab Kolaka Timur bertemu Kemenkes membahas pengaturan lelang pembangunan RSUD. Diduga, AGD selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memberikan sejumlah uang kepada ALH.

“Kemudian ABZ bersama pejabat daerah lain berangkat ke Jakarta untuk mengondisikan agar PT PCP memenangkan lelang yang telah diumumkan di LPSE Koltim,” ungkap Asep.

Proses tersebut berujung pada penandatanganan kontrak pekerjaan pada Maret 2025 antara AGD dan PT PCP dengan nilai proyek Rp 126,3 miliar. Menurut Asep, pada April 2025, AGD memberikan uang Rp 30 juta kepada ALH di Bogor.

“Pada Mei dan Juni, PT PCP melalui DK menarik sekitar Rp 2,09 miliar. Sebagian, sebesar Rp 500 juta, diberikan kepada AGD di lokasi proyek,” papar Asep.

Selanjutnya, pada Agustus 2025, DK kembali menarik cek senilai Rp 1,6 miliar untuk diserahkan kepada AGD, yang kemudian meneruskannya kepada YS, staf ABZ. Uang tersebut, kata Asep, digunakan untuk memenuhi kebutuhan ABZ.

“DK juga menarik tunai Rp 200 juta yang kemudian diberikan kepada AGD, serta penarikan cek sebesar Rp 3,3 miliar,” tutur Asep.

Pasal yang Menjeratnya

Tim KPK kemudian melakukan penangkapan terhadap AGD. Saat itu, ditemukan barang bukti uang tunai Rp 200 juta yang diduga merupakan bagian dari komitmen fee 8 persen atau sekitar Rp 9 miliar dari total nilai proyek.

Pos terkait