Ajak Main Pocong-pocongan, Kakek Renta Perkosa Siswi SMP

pemerkosaan
BEJAT : FE berambut putih, pelaku asusila digiring Satreskrim Polresta Sidoarjo untuk mengikuti press release, baru-baru tadi. (DIKY PUTRA SANSIRI/RADAR SIDOARJO)

Radarsampit.com – Sudah tua tapi kelakuannya bejat. Itulah yang dilakukan FE, dia tega memperkosa korban di kamar kosnya di wilayah Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Kini, FE mendekam di balik jeruji Polres Sidoarjo.

Pelaku yang berusia 60 tahun tersebut sudah menyetubuhi korban Melati, 15, sebanyak dua kali dalam sebulan. Pelaku yang ngekos di wilayah Kecamatan Taman itu tinggal seorang diri. Dia menyetubuhi korban yang masih duduk di bangku kelas 9 SMP.

Bacaan Lainnya

FE tega melakukan perbuatan tak senonoh kepada korban pada Minggu 3 Desember 2023 dan Minggu 10 Desember 2023. Pelaku FE mengaku, membujuk dan merayu korban bermain pocong-pocongan agar korban mau masuk ke dalam kamar kosnya.

Kanit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo Iptu Utun Utami mengatakan, kejadian bermula saat korban sedang duduk di teras rumahnya.

Tersangka yang mengetahui hal itu, lantas memanggil korban untuk main ke kos-kosannya. Kemudian, pelaku melancarkan aksinya, dia memiliki ide membujuk dan merayu korban untuk bermain pocong-pocongan.

Korban pun penasaran, akhirnya mengikuti pelaku ke kamar kosnya. “Tersangka sebagai pocongnya dan korban tiduran,” ungkapnya.

Selanjutnya, pelaku melakukan perbuatan cabul dan menyetubuhi korban. Berbekal laporan dari korban, polisi berhasil mengungkap kasus tersebut. FE diringkus pada Minggu (28/2/2024) di kos pelaku di wilayah Kecamatan Taman.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Sidoarjo Kompol Agus Sobarnapraja mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap enam kasus kejahatan asusila.

Dari enam kasus tersebut, di antaranya tiga laporan perbuatan cabul dan tiga laporan polisi persetubuhan. Dari hasil penyelidikan, akhirnya polisi dapat meringkus enam tersangka.

Yang pertama AAR, 23, tersangka telah menyetubuhi korban, A, 14, sebanyak lima kali di wilayah Kecamatan Krian. Pelaku berhasil diringkus Satreskrim Polresta Sidoarjo diringkus pada Senin (1/1) lalu.

Kemudian, GE, 18, tersangka telah menyetubuhi T, 13 sebanyak tiga kali di sebuah penginapan di wilayah Kecamatan Waru. Pelaku berhasil diringkus polisi pada Selasa (30/1).

Selanjutnya, CA, 35, tersangka telah mencabuli N, 5, sebanyak satu kali di wilayah Kecamatan Porong. Pelaku berhasil diringkus polisi pada Senin (19/2) saat berjualan bakso.

“Pelaku yang merupakan tetangga korban, membujuk korban dengan meminjami HP-nya di rumah pelaku. Sewaktu korban dalam pangkuan pelaku, pelaku melancarkan aksinya,” jelasnya.

Kemudian, tersangka W, 46, dia telah mencabuli dua anak tirinya Q, 13, dan V, 10, di wilayah Sukodono. Pelaku berhasil diringkus polisi pada Senin (19/2).

Terakhir, pelaku MA, 36, dia telah mencabuli N, 15 sebanyak dua kali di wilayah Kecamatan Tulangan.
Polisi berhasil meringkus MA pada Selasa (20/2) di rumah tersangka saat dia berjualan kopi.

Atas kejadian tersebut, para tersangka dijerat Pasal 81 UURI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun,” pungkasnya. (dik/vga)

Pos terkait