Aksi Joget di Ambulans Desa gara-gara Jembatan Putus, Kok Bisa?

Diperiksa Polisi, Sanksi Berat dari Perguruan Tinggi Menanti

joget
RILIS: Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti bersama Kasat Reskrim AKP Kristanto Situmeang menggelar rilis kasus video viral oknum mahasiswa yang berjoget di mobil ambulans Desa Humbang Raya. (ALEXANDER/RADAR SAMPIT)

KUALA KAPUAS – Aparat Polres Kapuas bergerak cepat menindaklanjuti viralnya video joget di atas ambulans yang dilakukan sejumlah mahasiswa/mahasiswi di Desa Humbang Raya. Para pemuda-pemudi itu akhirnya meminta maaf dan mengakui perbuatan yang mereka lakukan salah dan tak pantas untuk kaum intelektual.

”Kami langsung menyelidiki asal video tersebut, hingga mengetahui orang-orang yang terlibat dan langsung kami panggil ke Polres untuk dimintai keterangan,” kata Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, Rabu (25/8).

Bacaan Lainnya

Dari hasil pemeriksaan, video itu dibuat ketika mahasiswa bersama seorang warga Desa Humbang Raya, Sabtu (21/8) lalu, melakukan perjalanan menuju Dusun Bereng untuk mengambil kayu menggunakan ambulans tersebut. Namun, perjalanan mereka terhenti karena ada jembatan putus.

”Mereka turun dari mobil untuk memeriksa jalan. Di itulah salah satu mahasiswa memutar musik menggunakan ponsel yang disambungkan ke pengeras suara mobil ambulans,” ujarnya.

Baca Juga :  Kesadaran Masih Rendah, Banyak Warga Enggan Beri Jalan Damkar dan Ambulans  

Setelah menyetel musik dengan suara keras, mahasiswa itu lalu berjoget di pintu mobil. Aksinya secara spontan diikuti mahasiswa dan mahasiswi lainnya, lalu direkam rekannya.

Terkait tindak lanjut aksi para mahasiswa tersebut, aparat menyerahkan sepenuhnya pada Institusi Agama Islam Negeri (IAIN) Palangka Raya, tempat mereka menuntut ilmu. Selain itu, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa ponsel yang digunakan untuk merekam aksi joget tersebut.

Rektor III IAIN Palangka Raya Sadiani mengatakan, pihaknya siap bertanggung jawab terhadap insiden tersebut dan akan melakukan investigasi kejadian yang mencoreng nama baik IAIN.

”Tentu akan kami berikan hukuman. Dalam investigasi dari kami, akan ada sidang kode etik dan saya sendiri bertindak sebagai ketua sidang,” ujarnya.

Mengenai sanksi, lanjutnya, tergantung hasil sidang. Sanksi itu bisa berupa tidak lulus kuliah kerja nyata (KKN), mengulangi KKN, diskor, pengurangan nilai mata kuliah, dan sanksi akademis lainnya.

Sementara itu, salah satu mahasiswi yang mengunggah video tersebut, WNA, menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Desa Humbang Raya serta masyarakat luas atas perbuatan yang mereka lakukan. (der/ign)



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *