Radarsampit.jawapos.com – Wacana pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden ke-2 Republik Indonesia, Soeharto, menuai kritik dari kalangan aktivis.
Mereka menilai langkah tersebut tidak hanya persoalan kelayakan, tetapi juga berpotensi mengaburkan sejarah reformasi dan merusak fondasi demokrasi Indonesia.
Pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti, menilai pemberian gelar pahlawan kepada Soeharto akan membawa implikasi serius terhadap sejarah dan arah sistem ketatanegaraan Indonesia.
“Pemberian gelar ini bukan hanya perkara pantas atau tidak pantas. Ini soal bagaimana kita memahami sejarah dan arah demokrasi Indonesia ke depan,” kata Bivitri kepada wartawan, Kamis (30/10).
Menurutnya, penetapan Soeharto sebagai pahlawan nasional dapat mengaburkan landasan historis reformasi 1998 yang melahirkan berbagai perubahan institusional penting, termasuk pembentukan Mahkamah Konstitusi (MK) dan penguatan pasal-pasal hak asasi manusia (HAM) dalam UUD 1945.
“Kalau Soeharto dianggap pahlawan, seolah-olah kita kehilangan dasar sejarah atas lahirnya lembaga-lembaga dan nilai-nilai demokrasi itu. Reformasi bisa kehilangan maknanya,” ujarnya.
Bivitri juga menyoroti cara Kementerian Sosial mengajukan nama Soeharto bersama sejumlah tokoh lain, seperti aktivis buruh Marsinah, dalam daftar usulan penerima gelar pahlawan nasional.
“Seolah pemberian gelar ini prosedural biasa. Kalau Soeharto diusulkan sendirian, mungkin masyarakat lebih mudah menolak. Tapi kalau bersama tokoh lain, kita jadi ragu dan sungkan,” ucapnya.
Ia menduga, di balik usulan tersebut terdapat motif politik yang ingin mengembalikan romantisme masa Orde Baru.
“Ada cara pandang bahwa masa Orde Baru adalah masa terbaik Indonesia, dan itu berbahaya. Sekarang saja sudah muncul narasi ‘kembali ke UUD 1945’, dan banyak poster-poster semacam itu di media sosial,” tutur Bivitri.
Lebih jauh, Bivitri memperingatkan bahwa langkah ini dapat menjadi pintu masuk untuk menafikan legitimasi perubahan konstitusi pascareformasi.








