Anaknya Sering Dimarahi, Adik Ipar Ditikam Belasan Kali sampai Mati

tewas
PEMBUNUHAN: Personel Polsek Rungan olah TKP lokasi pembunuhan di Kelurahan Tumbang Rahuyan, Kecamatan Rungan Hulu, Kamis (2/8) malam. (POLSEK RUNGAN FOR RADAR SAMPIT)

KUALA KURUN – Berdie alias Bantong bin Budi Manan (29) dengan beringas menikam Yupri alias Acong (30) yang tak lain adalah adik iparnya sendiri hingga tewas.

Peristiwa ini terjadi di Kelurahan Tumbang Rahuyan, Kecamatan Rungan Hulu, Kabupaten Gunung Mas (Gumas), pada Kamis (2/9) petang pukul 18.00 WIB.

Bacaan Lainnya

”Motif pelaku nekat menikam korban, karena kesal melihat adik kandung dan anaknya sering dimarahi korban,” ucap Kapolres Gumas AKBP Irwansah, melalui Kapolsek Rungan Ipda Fedrick Liano, Jumat (3/8) pagi.

Dia mengatakan, dalam biduk rumah tangga antara adik pelaku dengan korban memang kerap kali terjadi pertengkaran. Karena tidak tega melihatnya, pelaku mendatangi rumah korban dan menyuruh adiknya beserta anak, untuk pindah ke rumahnya.

Namun saat itu, korban yang dalam keadaan mabuk tidak menerima saran dari pelaku. Keduanya pun terlibat adu mulut, hingga berujung pada perkelahian. Dalam perkelahian tersebut, pelaku kemudian mengeluarkan pisau lipat dan menikam korban berkali-kali hingga tewas.

Baca Juga :  Penertiban Akhiri Kecemburuan Antarpedagang Pasar Ikan

”Dari hasil pemeriksaan visum et refertum, korban mengalami 16 luka tusukan di sekujur tubuhnya, yang mengakibatkan meninggal dunia,” tuturnya.

Saat ini, kata dia, dari olah TKP yang dilakukan, berhasil diamankan pisau belati dengan panjang kurang lebih 30 sentimeter. Kemudian, selang beberapa jam setelah kejadian, pelaku Berdie (29) menyerahkan diri ke Mapolsek. Saat ini, pelaku juga masih diperiksa lebih lanjut.

”Selain itu, kami juga memeriksa sejumlah saksi yakni Wandi (48), Alo (40), dan Weni (26),” terangnya.

Atas perbuatannya itu, pelaku Berdie (29) akan dijerat pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (arm/fm)



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *