Anggota PWI Jadi Caleg Wajib Cuti dan Lapor

dewan pers
RAPAT: Para pengurus PWI Pusat dalam kegiatan koordinasi dan silaturahmi, beberapa waktu lalu. (istimewa)

PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi maupun kabupaten dan kota, bakal menetapkan  daftar calon tetap (DCT) calon anggota legislatif. Harapan duduk di gedung DPRD juga menarik minat bagi sejumlah wartawan yang tergabung Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).

Terkait hal itu, Ketua PWI Kalteng Haris Sadikin menyampaikan, keikutsertaan dalam berpolitik tersebut menjadi hak individu masing-masing. Namun diakuinya jumlah anggota yang mencaleg belum terdata, karena belum ditetapkan DCT oleh KPU.”Belum direkap, nanti kita tunggu DCT,” ungkapnya.

Bacaan Lainnya

Namun Haris menekankan,  bagi anggota PWI yang mencaleg, wajib untuk cuti sementara sebagai anggota. Apabila tidak mengambil cuti dan melaporkan pencalonannya, maka pengurus pusat PWI akan mengambil tindakkan menonaktifkan keanggotaan yang bersangkutan.

”Sudah sesuai aturan, atas hal itu. Jadi silakan cuti dan melaporkan pencalegkannya,” tegas Haris.

Dijelaskannya pula, bagi anggota PWI yang berada di partai politik, tetap bisa menjadi anggota, namun tidak dapat menjadi pengurus PWI di semua tingkatan,  mulai kabupaten, provinsi hingga pusat.”Kita sudah ada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Dan itu memang sudah dilaksanakan,” tegas Haris juga jadi pengurus PWI Pusat.

Baca Juga :  KPU Kotim Terima Logistik Pemilu

Ia menambahkan, bagi pengurus PWI di semua tingkatan yang sdh ditetapkan sebagai calon oleh KPU wajib mengundurkan diri dari kepengurusan. “Pengurus PWI setempat dipersilahkan mengganti kekosongan jabatan tersebut melalui ketentuan (rapat pleno). Itu sudah sesuai aturan. Maka itu diajak untuk melaksanakan aturan dan juga mendukung pemilu lancar,” pungkas Haris. (daq/gus)  



Pos terkait