Angkutan Perusahaan Non-KH Berseliweran, Daerah Terus Dirugikan

truk perusahaan non KH
TERUS MELENGGANG: Trus berukuran besar dengan pelat luar daerah saat melintas di jalan lingkar selatan Kota Sampit, beberapa waktu lalu.DOK.HENY/RADAR SAMPIT

SAMPIT, radarsampit.com – Kebijakan pemerintah di Kalimantan Tengah terkait kewajiban perusahaan menggunakan pelat kendaraan operasional bernomor polisi Kalteng (KH) berjalan tanpa ketegasan.

Alhasil, angkutan perusahaan berukuran raksasa dan melebihi tonase dengan pelat luar daerah terus berseliweran di jalanan Bumi Tambun Bungai.

Bacaan Lainnya

Radar Sampit kerap menjumpai angkutan perusahaan dengan pelat luar daerah melintasi jalanan Kota Sampit. Raksasa jalanan tersebut kerap dituding jadi biang kerusakan jalan karena beban yang dibawa melebihi kemampuan infrastruktur yang digunakan.

Selain sebagai penyumbang kerusakan jalan, angkutan tanpa pelat KH juga dinilai tak berkontribusi pada peningkatan pendapatan daerah. Pasalnya, pembayaran pajak kendaraan itu masuk di daerah asal sesuai nomor pelat tersebut.

Kewajiban perusahaan untuk menggunakan pelat KH tertuang jelas dalam Peraturan Gubernur Kalteng Nomor 15 Tahun 2016 tentang Optimalisasi Pendapatan Daerah. Pada Pasal 4 disebutkan, setiap pelaku usaha yang akan melakukan usaha dan/atau pekerjaan di daerah, wajib memenuhi persyaratan tambahan, yaitu (a) menggunakan kendaraan operasional bernomor polisi Kalimantan Tengah (KH).

Pada ayat (b) juga ditegaskan, apabila menggunakan kendaraan yang harus disewa, maka harus bernomor polisi Kalteng.

Catatan Radar Sampit, nyaris tak pernah ada sanksi bagi perusahaan yang tak menjalankan kebijakan tersebut meski regulasinya sudah berusia hampir satu dekade.

Sejumlah pejabat dan pihak terkait hanya melontarkan pernyataan di ruang publik tanpa penekanan lebih lanjut terhadap perusahaan yang mengabaikan kebijakan itu.

Akibatnya, sampai tahun ini masih banyak ditemukan kendaraan operasional perusahaan dengan pelat luar daerah. Raksasa jalanan itu masih bebas melenggang menjejali jalanan yang sejatinya bukan untuk angkutan kelas berat.

Kondisi demikian juga jadi sorotan kalangan wakil rakyat di DPRD Kotim. Anggota DPRD Kotim Wahito Fajriannor mengatakan, keberadaan kendaraan dengan pelat non-KH, terutama kendaraan operasional perusahaan berdampak pada kerugian daerah.

”Banyak perusahaan yang berdiri dan beroperasi di Kotim, tetapi belum sebanding dengan kontribusinya terhadap PAD. Artinya, masih banyak peluang yang belum digarap secara optimal,” kata Wahito.

Dia turut menyoroti persoalan rendahnya kontribusi perusahaan swasta terhadap pendapatan asli daerah (PAD). Salah satunya bisa dilihat dari kendaraan operasional perusahaan yang menggunakan pelat non-KH.

Sementara sesuai aturan, menurut dia, pendapatan dari opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dibayarkan pada daerah sesuai kode plat kendaraan. Hal ini dinilai tidak adil, ketika kendaraan tersebut beroperasi di wilayah Kalteng, khususnya Kotim pendapatan dari opsen PKB justru masuk ke provinsi lain.

”Kendaraan operasional perusahaan yang menggunakan pelat luar daerah ini membuat potensi pendapatan dari sektor opsen PKB kita tidak optimal. Seharusnya ini bisa ditertibkan untuk menambah PAD,” ujarnya.

Tak hanya dari segi pendapatan daerah, ia juga menyoroti dampak aktivitas kendaraan operasional perusahaan seperti truk pengangkut Crude Palm Oil (CPO) dan kontainer yang kerap melebihi kapasitas. Hal tersebut berdampak pada kerusakan jalan.

”Infrastruktur jalan yang seharusnya bisa bertahan lebih lama, tetapi karena dilalui kendaraan yang melebihi kapasitas jalan membuat lebih cepat rusak,” katanya.

Dia juga mempertanyakan apakah kerusakan yang ditimbulkan tersebut telah sepadan dengan kontribusi perusahaan terhadap pemerintah kabupaten maupun provinsi yang setiap tahun menggelontorkan anggaran tidak sedikit untuk perbaikan jalan.

Pos terkait