Aniaya Securiti Perusahaan, Buruh Sawit Ditangkap

pukul
ilustrasi

SAMPIT, RadarSampit.com – J alias Tebe (19), warga asal Desa Hanjalipan, Kecamatan Telawang, Kotawaringin Timur ini terpaksa berurusan dengan aparat Kepolisian.

Ia ditangkap karena diduga melakukan penganiayaan terhadap securiti perusahaan kebun sawit.

Bacaan Lainnya

Kasatreskrim Polres Kotim AKP Lajun Siado Rio Sianturi mengatakan, peristiwa (penganiayaan) terjadi pada Minggu (2/7) sore lalu.

Kejadian berawal saat pelaku ada cekcok mulut dengan keluarganya di perumahan karyawan kebun sawit.

Mengetahui ada keributan, korban JA (45) keluar dari rumah untuk melihat situasi di luar.

”Saat keluar rumah, pelaku langsung datang ke arah korban dan memukulinya sebanyak 4 kali,” kata Lajun ditemui di ruang kerjanya, Jumat (7/7) siang.

Akibat penganiayaan itu, korban mengalami pendarahan di hidung.

Merasa tak terima dianiaya, korban pun melaporkan kejadian itu kepada aparat Kepolisian.

Baca Juga :  Penjual Rokok Ilegal di Sampit Hanya Disanksi Denda

Tidak berapa lama, pelaku yang bekerja sebagai buruh sawit itu pun langsung diamankan petugas.

”Yang bersangkutan (pelaku) kami jerat Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana Tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 Tahun Penjara,” tegas Lajun. (sir/fm)

 



Pos terkait