SAMPIT,Radarsampit.com – Seorang pria bernama M Syairazi alias Azid (39) ditangkap polisi karena mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.
Azid ditangkap di Jalan Ali Badrun Maslan, Desa Jaya Kelapa, Samuda, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kotawaringin Timur.
”Benar kami lakukan penangkapan. Pelaku kami amankan pada Kamis (29/9) malam sekitar pukul 21.00 WIB,” kata Kasatres Narkoba Polres Kotim AKP Bagus Winarnomo.
Bagus menjelaskan, Azid merupakan seorang pengedar sabu yang beraksi di wilayah hukum Kepolisian Sektor (Polsek) Jaya Karya, Samuda.
Menurutnya, pengungkapan ini bermula ketika mereka mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku kerap melakukan transaksi narkoba.
Atas informasi tersebut, Tim Cobra Satres Narkoba Polres Kotim diturunkan melakukan penyelidikan serta pengintaian di lokasi yang dimaksud.
Saat di lokasi, pelaku yang sedang santai bersama keluarga terkejut saat melihat petugas Kepolisian tiba-tiba datang ke rumahnya.
Saat diamankan, petugas berhasil menyita barang bukti 5 paket sabu siap edar dengan berat mencapai 1,87 gram, timbangan digital serta uang Rp 200 ribu.
Atas temuan narkoba itu, menguatkan jika pelaku bersalah. Pelaku bersama barang buktinya dibawa ke Mapolres Kotim untuk diproses lebih lanjut.
”Pelaku kami jerat dengan Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman 6 tahun penjara,” tegasnya. (sir/fm)