Arab Saudi Wajibkan Jemaah Umrah Divaksin Meningitis

Kemenkes Bersiap, Asosiasi PPIU Masih Menolak

umrah
SELEPAS MAGRIB: Jemaah menunggu waktu salat Isya di area luar Masjidilharam pada Rabu (14/4/2024) malam.

JAKARTA, radarsampit.com – Pemerintah Arab Saudi meminta calon jemaah umrah menjalani vaksinasi meningitis. Meskipun diprotes kalangan travel, pemerintah tetap menjalankan aturan tersebut. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengklaim sudah berkomunikasi dengan Arab Saudi.

Informasi mengenai aturan vaksinasi meningitis itu disampaikan Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi.

Bacaan Lainnya

Dia menegaskan, kewajiban vaksinasi meningitis sebelum berangkat umrah itu atas perintah Kerajaan Arab Saudi. Bukan aturan atau inisiatif Kemenkes.

Kemenkes berharap seluruh pihak yang terkait mematuhi aturan tersebut. ”Kasihan kalau jemaah nanti ditolak (masuk Arab Saudi),” kata Nadia, Sabtu (13/7/2024). Dia juga memastikan bahwa stok vaksin untuk kegiatan vaksinasi meningitis tersedia.

Selama ini, keterangan vaksinasi meningitis jemaah umrah maupun haji tertera pada kartu kesehatan. Sesuai dengan warnanya, kartu kesehatan itu sering disebut kartu kuning.

Nadia mengatakan, Kemenkes sudah memiliki aplikasi Satu Sehat. Karena itu, masyarakat tidak perlu khawatir mengenai ketersediaan stok kartu kuning tersebut.

Dia menegaskan, aturan tersebut sudah dikomunikasikan dengan pemerintah Saudi. Nadia juga mengatakan, suntik vaksin meningitis di fasilitas kesehatan milik pemerintah sudah ada ketentuan harganya.

Yaitu, mengacu pada tarif badan layanan umum (BLU) atau penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang ditentukan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Sementara itu, Kementerian Agama (Kemenag) belum banyak berkomentar soal aturan baru untuk jemaah umrah tersebut. ”Senin kami koordinasikan,” kata Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag, Jaja Jaelani.

Dia tidak memberikan informasi lebih lanjut soal regulasi tersebut. Sebab, selama ini pemerintah membagi tugas.

Urusan teknis keberangkatan dan perizinan travel umrah ada di Kemenag. Sementara itu, urusan kesehatan jemaah ada di Kemenkes.

Pada bagian lain, gelombang protes dari kalangan asosiasi penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) terus bermunculan.

Suara penolakan antara lain disampaikan Ketua Umum Kebersamaan Pengusaha Travel Haji dan Umrah (Bersathu) Wawan Suhada.

Dia mengatakan, tidak tertutup kemungkinan travel-travel di Indonesia memboikot dengan tidak mengirimkan jemaah umrah. Sebab, aturan tersebut juga merugikan masyarakat atau calon jemaah umrah di Indonesia.

”Seperti biasa, Arab Saudi selalu menimbulkan polemik dan kegaduhan serta sangat mendadak,” kata Wawan.

Dia menyatakan, travel umrah sejatinya sudah biasa mendengarkan kebijakan Saudi yang kerap berujung polemik dan begitu mendadak.

”Saat ini kita dikejutkan tentang peraturan (dari Arab Saudi) yang mewajibkan vaksinasi meningitis untuk perjalanan umrah,” tuturnya.

Wawan mengungkapkan, aturan tersebut sebelumnya dikeluarkan GACA (General Authority Civil Aviation) Arab Saudi. Kemudian didukung Kementerian Kesehatan Arab Saudi.

Wawan menuturkan, di Indonesia ada sebelas asosiasi penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU). Semuanya sudah bersuara dan menolak aturan tersebut.

Dia mengatakan, Bersathu juga mengutarakan kekecewaan terhadap keputusan Arab Saudi yang mendadak tersebut.

”Kami dari Bersathu menginginkan seluruh asosiasi kompak bersama-bersama berdiskusi dengan Kementerian Kesehatan Arab Saudi serta Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi,” tuturnya.

Wawan mengatakan, Indonesia adalah negara dengan pengirim jemaah umrah yang sangat besar. Tidak kurang dari 1,3 juta jemaah umrah setiap tahun berasal dari Indonesia.

Dengan sikap kompak tersebut, lanjut dia, asosiasi travel umrah di Indonesia bisa menunjukkan daya tawar atau bargaining power ke pemerintah Arab Saudi. Dengan demikian, tujuan bersama pembatalan aturan kewajiban vaksin meningitis tersebut bisa terwujud. (wan/c19/oni)

Pos terkait