PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Selain wadah hiburan, media sosial bisa jadi biang masalah. Hal itu terjadi pada sejumlah orang di Palangka Raya. Mereka nekat melakukan panggilan video mesum (video call sex/VCS) hingga akhirnya menjadi korban pemerasan.
Berdasarkan data Humas Polda Kalimantan Tengah (Kalteng), pada periode Januari-April, sebanyak 12 perempuan di Kalteng menjadi korban pemerasan usai melakukan VCS.
Secara rinci, pada Januari 3 korban, Februari 2 korban, Maret 4 korban, dan April 3 korban. Rentang usianya 25 – 45 tahun. Lima korban di antaranya berprofesi sebagai pegawai negeri sipil (PNS). Ada pula karyawan swasta.
”Sekarang modus kejahatan bergaram. Termasuk dalam media sosial. Jadi, modusnya pelaku ini biasanya berkenalan dengan korbannya di media sosial dan memberikan rayuan hingga korbannya jatuh cinta dengan pelaku,” kata Kabid Humas Polda Kalteng AKBP Erlan Munaji, Rabu (10/5).
Perwira dengan pangkat dua melati di pundaknya ini mengimbau masyarakat agar tidak berani-berani melakukan adegan atau mengirimkan foto maupun video bagian tubuh yang sensitif kepada orang yang bukan suami sah. Hal tersebut dapat disalahgunakan oknum pelaku dan akan merugikan diri sendiri.
”Cinta dan sayang boleh, karena itu hak bagi seluruh masyarakat. Tetapi, jangan sampai melakukan hal-hal yang di luar norma. Itu hanya akan merugikan diri. Kalau sudah tersebar, yang akan malu bukan hanya diri sendiri, tetapi juga keluarga,” ucapnya.
Dia menambahkan, perasaan cinta dan sayang yang tulus tidak selamanya indah dirasakan setiap insan manusia. Tak jarang akibat dibutakan perasaan, justru menyebabkan musibah, sampai akhirnya melakukan hal dilarang.
Erlan melanjutkan, setelah pelaku dapat meyakinkan korban jatuh cinta, pelaku mengajak korban melakukan VCS. Namun, saat korban menunjukkan bagian tubuh sensitifnya, pelaku merekamnya.
Bermodal video rekaman layar tersebut, pelaku melancarkan aksi memeras korban dengan mengancam akan menyebarluaskan video syur tersebut.
”Hal tersebut membuat korban takut dan langsung mengirimkan sejumlah uang. Bahkan, ada satu orang korban yang telah mengirimkan uang hingga Rp44 juta. Total kerugian dari semua korban kasus tersebut sebesar Rp56 juta,” katanya. (daq/ign)