Awas! Ketahuan Jual Miras Selama Ramadan, Siap-Siap Ditindak Polisi

ilustrasi miras
ilustrasi minuman keras

 

SAMPIT –  Kepolisian Resor Kotawaringin Timur (Polres Kotim) terus melakukan pengawasan terhadap peredaran minuman keras (miras).

Bacaan Lainnya

Kepolisian akan menindak tegas apabila ada masyarakat yang berani menjual miras selama bulan Ramadan.

”Yang pasti kami tidak bekerja sendiri, pengawasan ini kami bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotim,” kata Kapolres Kotim AKBP Sarpani, Sabtu (9/4).

Kapolres juga telah menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk menghentikan peredaran miras di wilayahnya masing-masing selama Ramadan 1443 Hijriah.

Hal ini bertujuan untuk terciptanya situasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) tetap aman, nyaman dan kondusif.

”Sehingga masyarakat yang melaksanakan ibadah Ramadan tetap merasa aman tanpa ada gangguan apapun,” katanya.

Kapolres menegaskan dalam memberantas peredaran miras, pihaknya tidak bisa bekerja sendiri, dan kerja sama dari seluruh elemen masyarakat. Kapolres juga meminta kepada masyarakat agar melaporkan apabila melihat ataupun mengetahui adanya peredaran miras.

Baca Juga :  Perempuan Ini Gagal Edarkan 10 Ribu Butir Obat Terlarang di Kalteng

”Dari laporan itu kami akan segera menindaklanjutinya. Kami tidak ingin ada peredaran miras dalam bentuk apapun selama Ramadan,” tegasnya. (sir/fm)

 



Pos terkait