Ayah Bejat Perkosa Anak Tiri Berulang Kali

ilustrasi pencabulan
ILUSTARSI PENCABULAN/MAHENDRA ADITYA/JAWAPOS RADAR KUDUS  

SAMPIT, radarsampit.com – Terdakwa kejahatan seksual terhadap anak tiri yang mengalami gangguan kejiwaan mulai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Sampit. AL sebagai terdakwa memerkosa anak tirinya berulang kali saat ibu korban tidak berada di rumah.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kotim Rahmi Amalia menguraikan secara rinci perbuatan bejat terdakwa dalam dakwaan. Peristiwa yang terjadi di Kecamatan Mentaya Hulu itu terungkap Desember lalu. Terdakwa ditahan di rumah tahanan sembari menjalani proses hukum.

Bacaan Lainnya

Kejadian berawal pada 4 Desember 2023. Ketika itu ibu korban bekerja di lahan perkebunan di Mentaya Hulu. Sang ibu lalu menerima pesan WhatsApp dari korban berisi video tak senonoh.

Ibu korban mendatangi pos sekuriti melaporkan video itu. Kemudian pulang ke rumahnya. Terdakwa saat itu tak ada di rumahnya. Sang ibu hanya menjumpai korban bersama tiga adiknya. Setelah itu ibu korban mendatangi rumah saudaranya, kemudian pergi menuju Polsek Mentaya Hulu untuk melaporkan kejadian tersebut.

Baca Juga :  Buron Dua Pekan, Pembunuh Kapuas Ini Tertangkap di Berau

”Berdasarkan pengakuan korban, terdakwa menyetubuhi korban sejak tahun 2022 dan terakhir pada 4 Desember 2023,” kata jaksa.

Saat melampiaskan nafsu biadabnya, terdakwa mengancam akan membunuh korban jika tak mau menuruti kemauannya. ”Perbuatan terdakwa diancam pidana menurut Pasal 6 Huruf c jo Pasal 15 Huruf H Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” katanya. (ang/ign)



Pos terkait