Bajenta Fest Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

bajenta fest
KECEWA: Beberapa pembeli tiket Bajenta Fest 2024 usai melaporkan pihak event organizer (EO) ke Polda Kalteng terkait batalnya acara tersebut, baru-baru tadi. (Yanur/Radar Sampit)

PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Event Organizer Bajenta Fest dinilai bisa dijerat dengan sejumlah undang-undang terkait pembatalan konser yang tak disertai dengan pengembalian dana tiket yang telah dibeli masyarakat. Bahkan, perkara itu bisa saja masuk ranah penipuan jika tak ada keterbukaan dari Bajenta Fest.

Hal itu disampaikan praktisi hukum di Palangka Raya, Jeffriko Seran, Senin (22/4/2024). ”Terkait masalah yang lagi viral, yaitu pembatalan acara sepihak, sedangkan banyak orang yang sudah membeli tiket, ada hak-hak konsumen yang patut dilindungi. Konsumen bisa melakukan upaya hukum, seperti melayangkan somasi kepada EO dan melakukan gugatan berkelompok,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Mengenai pasal yang bisa menjerat pihak penyelenggara, menurut Seran, bisa menggunakan dua aturan. Pertama UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 maupun Hukum Perdata Pasal 1365 tentang subjek yang merugikan dapat diminta pertanggungjawaban.

Baca Juga :  Agustiar Minta Pemuda Bentengi Diri dari Narkoba

”Harapan saya, hal ini sebaiknya tidak sampai ke ranah hukum. Pihak EO bisa menyelesaikan kewajibannya segera kepada pihak yang dirugikan. Jangan sampai menutup diri dan bisa menghadapi publik. Uang yang sudah masuk ke mereka harus ada mekanisme yang jelas dan dipublikasikan,” tegasnya. (rm-107/ign)



Pos terkait