SAMPIT – Seorang pelaku tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu bernama Suganda alias Ganda (51) diringkus jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Kota Besi, Rabu (10/11) siang.
Kapolsek Kota Besi IPTU Kosean Afandi mengatakan, penangkapan Ganda berdasarkan laporan dari masyarakat tentang adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu di Kecamatan Kota Besi.
Dari laporan tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dimaksud. Tak lama, polisi melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku.
“Dari hasil penggeledahan itu, petugas menemukan satu bungkus plastik klip kecil diduga berisikan sabu dengan berat mencapai 0,34 gram,” kata Afandi kepada Radar Sampit, Jumat (12/11) kemarin.
Ia menjelaskan, sabu tersebut ditemukan terbalut kertas putih dan dimasukan ke dalam kotak rokok. Paket sabu tersebut rencananya hendak diedarkan.
”Atas temuan itu, menguatkan jika pelaku bersalah. Pelaku beserta barang bukti kami amankan di kantor,” ujarnya.
Afandi menegaskan, pelaku yang bekerja sebagai karyawan swasta itu disangkakan Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 6 tahun kurungan penjara. (sir/fm)