NANGA BULIK, radarsampit.com – Kelakuan Ferdinan Filanda (53) tak patut ditiru, bukannya mengajarkan yang baik terhadap anaknya, dia malah menjerumuskan ke dunia narkoba.
Ferdinan dan anaknya Febri Varenza (23) ditangkap polisi karena menjadi kurir sabu-sabu. Kasus keduanya sudah tahap persidangan perdana di Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Rabu (2/8).
Bapak dan anak ini kedapatan menyimpan hampir satu ons atau tepatnya 99,62 gram narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.
Di hadapan majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erikson membacakan dakwaan terkait kronologis kejadian.
Jaksa mengungkapkan bahwa kejadian berawal pada Senin 8 Mei 2023 sekitar pukul 20.00 WIB. Terdakwa Ferdinan ditelepon oleh Dedi (DPO) untuk melakukan pengantaran sabu, dan ia dijanjikan akan diupah sebesar Rp 5 juta apabila sabu telah diterima pemesan di Pangkalan Bun, Kotawaringin Barat.
Tergiur upah yang cukup besar, Ferdinan langsung mengiyakan penawaran Dedi. Ia lalu ke jembatan Beting Kota Pontianak, Kalimantan Barat untuk mengambil narkotika jenis sabu yang akan diantarkan seseorang.
“Terdakwa menerima sabu dengan berat bersih 99,62 serta uang Rp 1 juta untuk ongkos BBM kendaraan dan makan di perjalanan,” bebernya.
Kemudian terdakwa menelepon anaknya yakni terdakwa Febri Varenza. Ferdinan meminta dijemput di rumah dan ditemani untuk membawa sabu ke Pangakalan Bun.
Lalu mereka menyewa mobil pikap dengan alasan untuk mengangkut barang pindahan rumah, padahal digunakan sebagai angkutan menuju Pangkalan bun dan sabu mereka simpan di dalam dashboard.
Ungkap Jaksa, pada hari Rabu, anggota Polres Lamandau menerima informasi mengenai seseorang yang diduga membawa sabu dengan menggunakan mobil pikap warna silver metalik dari arah Kalimantan Barat hendak menuju ke Kabupaten Lamandau.
“Polisi kemudian melakukan razia, dan sekitar pukul 16.30 WIB menghentikan mobil pikap warna silver metalik di Jalan Trans Kalimantan Km 18,” ungkapnya.
Dan hasil penggeledahan ditemukan satu gumpalan berwarna coklat yang menempel di bagian belakang laci dashboard depan jok penumpang sebelah kiri supir yang berupa 1 bungkus plastik ukuran sedang yang dibalut lakban warna coklat.