Bapak dan Anak di Lamandau Kompak Mencuri Motor

vonis
-ilustrasi vonis hakim/net

NANGA BULIK, radarsampit.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik memvonis hukuman penjara kepada ayah dan anak pelaku pencurian sepeda motor (curanmor). Sang anak, Randi divonis 7 bulan penjara, sementara ayahnya Jamhari alias  Ejon divonis pidana penjara 5 bulan.

“Hakim telah menyatakan terdakwa Jamhari alias Ejon terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan,” ucap Humas PN Nanga Bulik, Ade Andiko.

Bacaan Lainnya

Dalam uraian Jaksa Penuntut Umum (JPU), Shaefi Wirawan Orient, kasus ini berawal pada Sabtu 21 Januari 2023 sekitar jam 22.00 WIB, saat Jamhari (bapak) dan Randi (anak) berangkat dari rumahnya di RT 1 Nanga Bulik dengan mengendarai 1 unit kendaraan roda 2  jenis Suzuki Axelo untuk menuju ke Taman Bundaran Rusa Nanga Bulik.

Kemudian sekitar jam 00.30 WIB saat mereka akan kembali dari Bundaran Rusa dan  melewati sebuah mess workshop yang terletak di jalan Batu Batanggui, mereka menghentikan sepeda motornya dan memarkirkan sepeda motornya dipinggir jalan.

Baca Juga :  Rela Bugil di Kamera, Janda Muda Cantik Diperas Brimob Gadungan

Kemudian mereka menyeberangi trotoar menuju area workshop tersebut. Lalu bapak dan anak ini berusaha mencuri  1 unit kendaraan Roda dua, Merek Suzuki milik Punjung Wicaksono  yang sedang parkir di sebuah teras mess workshop itu.

Kendaraan dalam kondisi tidak dikunci kemudi, sehingga memudahkan terdakwa untuk membawa lari kendaraan. Kendaraan curian tersebut didorong  oleh terdakwa Randi menuju jalan raya Batu Batanggui  , lalu Jamhari  mengeluarkan sebuah alat tali dari dalam bagasi sepeda motornya dan menghampiri anaknya.

“Mereka membawa sepeda motor tersebut dengan cara mengikat kepala motor curian ke bagian belakang motor yang mereka bawa.   Sehingga  motor bisa mereka tarik untuk dibawa kerumahnya di RT 1 Nangabulik,” terang Shaefi Wirawan Orient.

JPU menambahakan, setelah sampai rumah, terdakwa membuang alat tali tersebut di dalam sungai lamandau dan Terdakwa menyembunyikan 1 unit kendaraan Roda dua, Merek Suzuki tipe FU 150 SCD yang mereka curi ke dalam sebuah semak-semak di depan rumah milik terdakwa .



Pos terkait