Bapak dan Anak di Lamandau Kompak Mencuri Motor

vonis
-ilustrasi vonis hakim/net

Keesokan harinya, mereka kemudian melepas beberapa bagian motor,  seperti  slebor, lampu, dan  pelat Nomor Polisi, lalu membuangnya ke Sungai Lamandau yang tepat berada di belakang rumahnya.  Selanjutnya setelah beberapa hari terdakwa Randi menggunakan kendaraan curian tersebut, karena tujuan mereka memang ingin memiliki dan mempergunakan sendiri.

Namun apes, pada  Kamis 26 Januari 2023 sekitar 09.00 WIB pihak Kepolisian berhasil menangkap bapak dan anak pelaku pencurian kendaraan bermotor tersebut.  “Kerugian yang dialami saksi korban Punjung atas  pencurian yang dilakukan bapak dan anak ini  adalah sekitar lebih kurang Rp. 23 juta,” sebut JPU. (mex/fm)

Bacaan Lainnya

 

 



Baca Juga :  Dukung Program Ketahanan Pangan, Polres Gumas Panen Cabai Rawit

Pos terkait