Keesokan harinya, mereka kemudian melepas beberapa bagian motor, seperti slebor, lampu, dan pelat Nomor Polisi, lalu membuangnya ke Sungai Lamandau yang tepat berada di belakang rumahnya. Selanjutnya setelah beberapa hari terdakwa Randi menggunakan kendaraan curian tersebut, karena tujuan mereka memang ingin memiliki dan mempergunakan sendiri.
Namun apes, pada Kamis 26 Januari 2023 sekitar 09.00 WIB pihak Kepolisian berhasil menangkap bapak dan anak pelaku pencurian kendaraan bermotor tersebut. “Kerugian yang dialami saksi korban Punjung atas pencurian yang dilakukan bapak dan anak ini adalah sekitar lebih kurang Rp. 23 juta,” sebut JPU. (mex/fm)