SAMPIT, radarsampit.com – Jumlah partai politik yang mendaftarkan bacalegnya ke KPU Kotim sampai kemarin sudah ada enam partai. Di antaranya, Partai NasDem, PDIP, PKS, PAN, Hanura, dan Demokrat.
Ketua KPU Kotim Siti Fathonah Purnaningsih mengharapkan semua partai politik melengkapi persyaratan yang telah pihaknya sosialisasikan sebelumnya. Pihaknya memberikan waktu sampai 14 Mei 2023 apabila berkas dokumen bacaleg yang diserahkan partai politik tidak lengkap.
”Syarat berkas dokumen pencalonan yang diserahkan harus lengkap dan benar. Karena itu, setelah berkas itu diserahkan, berkas langsung diverifikasi. Apabila tidak lengkap, akan kami kembalikan dan kami berikan kesempatan sampai 14 Mei untuk menyerahkan kekurangan berkas,” katanya.
Siti melanjutkan, tahapan pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dalam Pemilu 2024 meliputi pengajuan bakal calon, verifikasi administrasi, penyusunan daftar calon sementara (DCS), dan penetapan daftar calon tetap (DCT). Terkait tahapan ini, sudah disosialisasikan KPU Kotim pada 18 April lalu.
Tahapan pencalonan peserta pemilu dimulai dengan pengajuan bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota pada 1-14 Mei 2023. Selanjutnya, verifikasi persyaratan pada 15 Mei-23 Juni 2023. Hasil verifikasi kelengkapan dan kebenaran administrasi akan disampaikan pada 24-26 Juni 2023.
”Dalam proses verifikasi berkas persyaratan dokumen, KPU melibatkan pihak lembaga dan instansi yang berwenang seperti Disdukcapil, Disdik, Kemenag, Pengadilan Negeri, dan Polres Kotim. Keterlibatan pihak yang berwenang untuk membuktikan dan memastikan keabsahan atau kebenaran berkas dokumen bakal calon yang diusulkan parpol,” ujarnya.
”Apabila ada berkas dokumen yang harus diperbaiki, maka kami akan menginformasikan ke partai politik dan apabila tim verifikasi kami menemukan dokumen yang meragukan maka kami akan melakukan verifikasi lebih lanjut dengan melibatkan instansi terkait,” tambahnya.
Untuk diketahui, Kabupaten Kotawaringin Kotim memiliki jumlah 40 kursi yang terbagi menjadi lima daerah pemilihan (dapil). Dengan rincian, dapil 1 sebanyak 10 kursi, dapil 2 sebanyak 8 kursi, dapil 3 sebanyak 7 kursi dan dapil 5 sebanyak 9 kursi.
“Setiap parpol maksimal 40 kursi, tetapi biasanya tidak full sampai 40 kursi. Dalam penerimaan pengajuan berkas bacaleg anggota DPRD Kotim kami belum melakukan verifikasi administrasi berkas dan hanya memastikan bahwa dokumen tersebut lengkap, baik dokumen pencalonan dan dokumen calon,” ujarnya.
Mengingat waktu penyerahan pengajuan bacaleg anggota DPRD Kotim hanya diberikan waktu selama 14 hari terhitung mulai 1-14 Mei 2023, KPU Kotim mengimbau agar parpol berkoordinasi pada saat pengajuan berkas pencalonan.
Dari pantauan Radar Sampit, dari 18 parpol yang dinyatakan lolos syarat administrasi sebagai peserta Pemilu 2014, sudah ada enam parpol yang menyerahkan berkas dokumen bacaleg ke KPU Kotim yaitu dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang sudah menyerahkan berkas pencalonan bacaleg pada Kamis (11/5).
Kemudian pada Jumat (12/5) ada tiga partai diantaranya, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) dan Partai Demokrat yang sudah menyerahkan berkas pencalonan. Kabarnya, pada Sabtu (13/5) hari ini, ada 4 partai diantaranya, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Persatuan Indonesia (Perindo) akan menyerahkan berkas pencalonan bacaleg.








