Bawaslu Kobar Tegur 18 Parpol terkait Pelanggaran Pemasangan Alat Peraga Kampanye

APK melanggar
PENERTIBAN: Bawaslu Kobar bersama Satpol PP, Dishub, TNI, dan Polri menertibkan APK yang dinilai melanggar di sejumlah ruas jalan Kota Pangkalan Bun, Selasa (23/1/2024). (Istimewa/Radar Sampit)

PANGKALAN BUN, radarsampit.com – Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kotawaringin Barat memberikan teguran pada belasan partai politik. Hal itu terkait pemasangan alat peraga kampanye (APK) caleg parpol tersebut yang dinilai serampangan.

Ketua Bawaslu Kobar Antonius mengatakan, ada 18 partai politik peserta Pemilu 2024 yang diberikan surat teguran. ”Surat tersebut diberikan sejak tiga hari lalu yang berisi agar baliho ditertibkan mandiri oleh caleg atau partai politik terkait,” ujarnya, Selasa (23/1/2024).

Bacaan Lainnya
Gowes

Dia melanjutkan, karena surat teguran tersebut tidak segera ditindaklanjuti dengan pelepasan APK yang melanggar aturan, Bawaslu bersama Satpol PP, Dishub, TNI, dan Polri turun melakukan pelepasan paksa. Terutama di area dekat sekolah.

Dia belum bisa merinci berapa banyak APK yang dilepas paksa, karena jumlahnya banyak. APK itu lalu diamankan ke kantor Bawaslu.

Baca Juga :  Pak RT Pergoki Api Berkobar di Lantai Dua

”Memasuki minggu tenang, bila tidak dicopot, kami akan melakukan giat kembali untuk melepas APK yang terpasang,” tegasnya.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kobar, Slamet Riyanto mengatakan, APK dalam bentuk baliho caleg yang dilepas melanggar Perda Nomor Nomor 16 tahun 2014 Pasal 26 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

Ada lima titik dalam penertiban APK, yaitu di Bundaran Gentong SMA Negeri 2, Bundaran Pramuka, Bundaran SMK Negeri 3, Bamban, dan Simpang Samari. Selain itu, baliho yang menempel di pohon. Baliho yang ditertibkan paling banyak dipasang di dekat area sekolah. (tyo/ign)



Pos terkait