Bayar Zakat Tak Perlu Menunggu Malam Takbiran

zakat
Ilustrasi zakat (net)

SAMPIT – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengimbau agar pembayaran zakat dapat dilakukan selama Ramadan. Tak perlu menunggu pada malam Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah.

”Pembayaran zakat sudah bisa dibayarkan mulai awal Ramadan. Pertengahan Ramadan sampai 1 Syawal 1443 Hijriah sebelum matahari terbit. Tetapi, akan lebih baik tidak perlu menunggu malam takbiran, segera tunaikan zakatnya, agar dapat segera dimanfaatkan oleh para mustahiq,” kata Elly Saputra, Kepala Kemenag Kotim melalui Rabiatul Adawiyah, Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kemenag Kotim, Kamis (14/4).

Bacaan Lainnya

Syarat dan tata cara perhitungan zakat fitrah tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 52 Tahun 2014. Zakat fitrah wajib dikeluarkan bagi umat muslim. Laki-laki dan perempuan. Mulai dari usai balita hingga dewasa.

”Sesuai dengan anjuran Nabi Muhammad SAW, zakat fitrah dibayarkan dalam bentuk beras atau makanan pokok sebesar 2,8 kg atau 3,5 liter per orang dan kadar fidyah sebanyak 1 mud atau setara 7 ons. Bila diuangkan dapat disesuaikan dengan harga pasar di daerah setempat,” ujarnya.

Rabiatul menjelaskan, kewajiban membayar zakat fitrah sesuai dalam Hadist Riwayat Abu Daud dan Ibnu Majah. Dalam Hadist shahih tersebut, Rasulullah SAW bersabda, ”Barang siapa yang menunaikannya sebelum salat (Idulfitri), berarti ini merupakan zakat yang diterima, dan barang siapa yang menunaikannya setelah salat (Idulfitri), berarti hal itu merupakan sedekah biasa.”

”Zakat fitrah hukumnya wajib untuk membersihkan diri dan jiwa orang yang berpuasa dari perkataan sia-sia dan perkataan kotor, serta sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Tujuannya untuk menyucikan harta yang dimiliki seseorang,” katanya.

Apabila masih memungkinkan, pembayaran zakat fitrah dapat berupa kebutuhan pokok seperti beras, gandum, sagu, dan kurma. Maka pembayarannya tetap harus diakadkan menggunakan beras yang telah dizakatkan.

”Zakat fitrah dengan uang tidak bisa diakadkan menggunakan beras yang telah dizakatkan atau beras milik orang lain dan beras yang dizakatkan dianjurkan menyesuaikan dengan beras yang biasa dikonsumsi sehari-hari,” ujarnya.

Rabiatul  mengatakan, pihaknya sampai saat ini belum menetapkan daftar kadar zakat fitrah yang sudah dikonversi dalam bentuk uang dan rincian merek dan jenis harga beras yang dapat digunakan untuk berzakat.

”Insya Allah, Senin depan akan kami rapatkan bersama ormas islam dan Baznas Kotim,” katanya.

Bagi umat muslim yang tidak dapat mengerjakan puasa dengan alasan yang telah ditetapkan syariat Islam dan tidak dapat membayarnya dengan berpuasa (alasan sakit atau uzur), maka yang bersangkutan wajib membayar fidyah per hari dengan kadar 1.250 kg beras (2 mug) atau 0,625 kg beras + lauk pauk sesuai dengan makanan sehari-hari.

”Membayar fidyah bisa dibayarkan dengan memberi bahan makanan kebutuhan sehari-hari, sesuai ketentuan atau dapat memberikan makanan bagi satu orang miskin sesuai dengan jumlah hari di mana yang bersangkutan tidak berpuasa selama Ramadan,” pungkasnya. (hgn/ign)

Pos terkait