Mahalnya Harga Beras Kerek Nilai Zakat Fitrah 1445 Hijirah

zakat
besaran zakat fitrah 1445 hijriah/2024

SAMPIT, radarsampit.com – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kotawaringin Timur mengimbau umat Islam untuk menunaikan zakat fitrah lebih awal menjelang Lebaran. Adapun nilai zakat tahun ini naik seiring dengan kian mahalnya harga beras.

Kemenag Kotim telah menetapkan enam kategori harga beras serta anjuran tata cara pembayaran zakat pada 26 Maret 2024.

Bacaan Lainnya

Kepala Kemenag Kotim Khairil Anwar mengatakan, nilai zakat fitrah pada 1445 H mengacu Surat Edaran Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalteng dan Surat Kemenag Kalteng tentang Ketetapan Zakat Fitrah dan Fidyah.

”Dari hasil rapat koordinasi ditetapkan bahwa kadar zakat fitrah sebanyak 3,5 liter atau setara dengan 2,8 kilogram dan kadar fidyah adalah 1 mud atau setara dengan 7 ons yang mengacu SE MUI tahun 2022 dan Surat Kemenag tahun 2023,” kata Khairil Anwar, Jumat (29/3/2024).

Kemenag Kotim juga telah mengonversi nilai zakat fitrah 1445 Hijriah dalam bentuk uang yang terbagi menjadi enam kategori harga beras. Harga beras mengalami kenaikan dari terendah Rp15.500, naik menjadi Rp16.000 per kilogram dan harga tertinggi Rp46.500 per kilogram.

Jika dikonversikan kategori beras biasa Rp16.000 per kilogram, maka nilai zakat fitrah yang harus dibayarkan sebesar Rp44.800 per jiwa (2,8 kg).

Beras medium seharga Rp18.000 per kilogram dan nilai zakat yang harus dibayarkan sebesar Rp50.400 per jiwa. Beras premium Rp22.500 ribu dan nilai zakat yang harus dibayarkan Rp61.600 per jiwa.

Beras premium super seharga Rp27.000 per kilogram, sehingga nilai zakat yang harus dibayarkan Rp75.600 per jiwa. Beras khusus (beras merah dan lain-lain) seharga Rp26.500 per kg, nilai zakat fitrah yang harus dikeluarkan Rp74.200, dan beras khusus premium dengan harga tertinggi sebesar Rp46.500 per kilogram, sehingga zakat fitrah yang harus dikeluarkan sebesar Rp130.200.

”Kadar zakat fitrah 3,5 liter atau setara 2,8 kilogram beras per jiwa ini tergantung beras yang sehari-hari digunakan. Semisalkan sehari-hari mengonsumsi beras medium, maka nilai zakat yang dikeluarkan juga harus beras medium, bukan beras biasa,” ujarnya.

Khairil mengatakan, syarat dan tata cara perhitungan zakat fitrah sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 52 Tahun 2014.

Zakat fitrah merupakan beras yang menjadi makanan pokok utama masyarakat sehari-hari dengan kadar berat 2,5  kg atau 3,5 liter beras. Untuk tahun ini, Kemenag bersama ormas islam telah menetapkan kadar berat beras sebanyak 2,8 kg atau 3,5 liter beras.

”Zakat fitrah hukumnya wajib dikeluarkan bagi umat muslim. Laki-laki maupun perempuan dari usia balita hingga dewasa. Pengeluaran zakat fitrah dapat dibayarkan seminggu atau tiga hari atau paling lambat malam terakhir menjelang Lebaran,” katanya.

Dia mengimbau instansi pemerintah, perusahaan swasta, ormas islam, pengurus masjid yang akan membentuk amil zakat, wajib mengajukan permohonan ke Baznas (Badan Amil Zakat Nasional) Kotim untuk dibuatkan Surat Keputusan (SK) pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) sesuai ketentuan UU Nomor 23 Tahun 2011, PP Nomor 14 Tahun 2014, dan Perbaznas Nomor 2 Tahun 2016.

”Umat islam yang akan menyerahkan zakat fitrahnya diwajibkan melalui Lembaga Amil Zakat (LAZ) atau UPZ yang telah di SK kan oleh Baznas Kotim,” katanya.

Lebih lanjut Khairil mengatakan, LAZ atau UPZ tidak diperkenankan menjual kembali beras zakat kepada muzaki yang lain.

”Apabila ada muzaki yang ingin berzakat fitrah dalam bentuk uang, maka UPZ atau LAZ wajib menyiapkan beras sesuai dengan yang dikonsumsi oleh muzaki dengan mengikuti dari daftar kadar zakat fitrah yang sudah dikonversikan dalam bentuk uang,” katanya. (hgn/ign)

Pos terkait