Mahalnya Harga Beras Kerek Nilai Zakat Fitrah 1445 Hijirah

zakat
besaran zakat fitrah 1445 hijriah/2024

SAMPIT, radarsampit.com – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kotawaringin Timur mengimbau umat Islam untuk menunaikan zakat fitrah lebih awal menjelang Lebaran. Adapun nilai zakat tahun ini naik seiring dengan kian mahalnya harga beras.

Kemenag Kotim telah menetapkan enam kategori harga beras serta anjuran tata cara pembayaran zakat pada 26 Maret 2024.

Bacaan Lainnya

Kepala Kemenag Kotim Khairil Anwar mengatakan, nilai zakat fitrah pada 1445 H mengacu Surat Edaran Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalteng dan Surat Kemenag Kalteng tentang Ketetapan Zakat Fitrah dan Fidyah.

”Dari hasil rapat koordinasi ditetapkan bahwa kadar zakat fitrah sebanyak 3,5 liter atau setara dengan 2,8 kilogram dan kadar fidyah adalah 1 mud atau setara dengan 7 ons yang mengacu SE MUI tahun 2022 dan Surat Kemenag tahun 2023,” kata Khairil Anwar, Jumat (29/3/2024).

Baca Juga :  BPBD Pakai Racun Api, Hujan Ringan Bantu Kendalikan Karhutla di Kotim

Kemenag Kotim juga telah mengonversi nilai zakat fitrah 1445 Hijriah dalam bentuk uang yang terbagi menjadi enam kategori harga beras. Harga beras mengalami kenaikan dari terendah Rp15.500, naik menjadi Rp16.000 per kilogram dan harga tertinggi Rp46.500 per kilogram.

Jika dikonversikan kategori beras biasa Rp16.000 per kilogram, maka nilai zakat fitrah yang harus dibayarkan sebesar Rp44.800 per jiwa (2,8 kg).

Beras medium seharga Rp18.000 per kilogram dan nilai zakat yang harus dibayarkan sebesar Rp50.400 per jiwa. Beras premium Rp22.500 ribu dan nilai zakat yang harus dibayarkan Rp61.600 per jiwa.

Beras premium super seharga Rp27.000 per kilogram, sehingga nilai zakat yang harus dibayarkan Rp75.600 per jiwa. Beras khusus (beras merah dan lain-lain) seharga Rp26.500 per kg, nilai zakat fitrah yang harus dikeluarkan Rp74.200, dan beras khusus premium dengan harga tertinggi sebesar Rp46.500 per kilogram, sehingga zakat fitrah yang harus dikeluarkan sebesar Rp130.200.

”Kadar zakat fitrah 3,5 liter atau setara 2,8 kilogram beras per jiwa ini tergantung beras yang sehari-hari digunakan. Semisalkan sehari-hari mengonsumsi beras medium, maka nilai zakat yang dikeluarkan juga harus beras medium, bukan beras biasa,” ujarnya.



Pos terkait